Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Penerima Bantuan Sembako DKI, Pemegang KJP hingga Orang Terkena PHK

Kompas.com - 13/04/2020, 16:45 WIB
Nursita Sari,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, ada beberapa kriteria warga yang berhak menerima bantuan sembako dari Pemprov DKI Jakarta selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Salah satunya adalah warga pemegang Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, seperti pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

"Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta, yaitu KJP Plus, KJMU (Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul), Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Anies: 1,25 Juta Keluarga Akan Dapat Bantuan Sembako Tiap Pekan

Kriteria lainnya adalah warga yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS); memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan; tidak bisa berjualan kembali.

Kriteria lainnya adalah mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa menerima gaji; dan pendapatan berkurang drastis akibat Covid-19.

Menurut Irmansyah, Pemprov DKI telah mendata warga yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

"Untuk mengetahui daftar nama penerima, warga dapat menghubungi call center Dinas Sosial DKI Jakarta melalui nomor telepon 021-426 5115 atau melalui pengurus RW setempat," kata dia.

Bagi warga yang masuk kriteria tetapi belum terdata, warga yang bersangkutan bisa melapor kepada pengurus RW setempat.

Penerima bantuan nantinya akan mendapatkan paket berisi 5 kilogram beras, 1 bungkus minyak goreng isi 0,9 liter, 2 kaleng bahan makanan berprotein, 2 bungkus biskuit, 2 buah masker kain, dan 2 buah sabun batang.

Bantuan akan diberikan secara bertahap pada 9-24 April 2020.

"Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai. Program bansos ini bersumber dari realokasi anggaran APBD DKI Jakarta," ucap Irmansyah.

Baca juga: Warga Miskin dan Rentan Miskin di DKI Diminta Daftar ke RW untuk Dapat Bantuan Sembako

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.

"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis malam pekan lalu.

Setiap hari, ada 20.000 paket sembako yang diberikan kepada warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat Sejak Lebaran

Megapolitan
Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Dua Anggota TNI yang Tersambar Petir di Cilangkap Sedang Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Imam Budi Hartono dan Partai Golkar Jalin Komunikasi Intens untuk Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com