JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Irmansyah mengatakan, warga pemilik KTP di luar Jakarta bisa tetap mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov DKI.
Syaratnya, warga yang bersangkutan memenuhi kriteria penerima bantuan dan berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan surat keterangan dari ketua RT di tempatnya tinggal.
"Wajib melampirkan surat keterangan domisili dari Ketua RT setempat," ujar Irmansyah dalam siaran pers, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Kriteria Penerima Bantuan Sembako DKI, Pemegang KJP hingga Orang Terkena PHK
Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.
Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).
- Tutup usaha/tidak bisa berjualan kembali.
- Pendapatan/omset berkurang drastis akibat pandemi Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ada 1,25 juta kepala keluarga (KK) di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan sembako.
Mereka adalah keluarga yang masuk kategori warga miskin dan rentan miskin.
"Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok," ujar Anies, Kamis (9/4/2020) malam.
Setiap harinya, ada 20.000 paket sembako yang diberikan kepasa warga.
Paket sembako ini diberikan dalam rangka penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.