TANGERANG, KOMPAS.com - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, warga yang tidak ber-KTP Kota Tangerang di wilayahnya bisa mendapat bantuan dari Pemkot Tangerang yang diberikan untuk mereka terdampak Covid-19.
"Akan disepakati (bisa dengan surat) berdomisili di Kota Tangerang," kata Arief saat konferensi pers, Senin (13/4/2020).
Arief mengatakan, warga yang tidak ber-KTP Kota Tangerang di wilayahnya dan kesulitan akibat dampak Covid-19 bisa mendatangi RT-RW setempat dan meminta surat domisili.
Baca juga: Sabtu, PSBB Kota Tangerang Akan Diterapkan
"Jadi kalau nggak ada KTP-nya dia minta surat domisili dari RT-RW-nya," ujar dia.
Pemkot Tangerang sendiri, lanjut Arief, sudah mendata sebanyak 64.000 kepala keluarga yang terdampak Covid-19 di Kota Tangerang.
Namun, lanjut Arief, dalam rapat terakhir Gubernur Banten Wahidin Halim mengingatkan untuk mendata ulang warga, khususnya pendatang yang mengontrak dan tidak ber-KTP di Tangerang.
"Tadi juga Gubernur ingatkan masih banyak yang belum terdata termasuk di kontrakan dan kami mendata seminggu yang lalu, kemungkinan sekarang bertambah," kata dia.
Arief mengatakan, soal bentuk bantuannya Pemkot Tangerang masih mendiskusikan apakah dalam bentuk pangan atau bentuk lainnya.
"Saya minta arahan seperti apa supaya jelas dan tidak ada kecemburuan sosial," tutur Arief.
Pada hari Minggu kemarin, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan status PSBB untuk wilayah Tangerang Raya.
Surat keputusan tersebut sudah diterima Pemkot Tangerang dan dua daerah lainnya yang menjadi bagian dari Tangerang Raya yakni Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.