JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek masih menunggu kepastian penerapan aturan yang mengatur operasional ojek online alias ojol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Gojek ingin agar sopir ojol tetap diizinkan membawa penumpang selama masa PSBB.
Nila Marita, Chief of Corporate Affairs mengatakan, Gojek mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojol mengangkut penumpang selama PSBB, dengan beberapa syarat.
Menurut Nila, aturan Permenhub itu dapat memudahkan mobilitas masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB.
“Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan,” ujar Nila dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?
Nila menekankan, jika ojol diizinkan mengangkut penumpang, maka dapat membantu mitra sopir dalam menjaga penghasilan untuk keluarganya.
Nila mengatakan, Gojek telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan pengemudi ojek online dan penumpang.
Misalnya dengan membagikan hand sanitizer dan masker untuk pengemudi ojek online tersebut.
“Kami membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia,” tutur dia.
Polemik menyangkut operasional ojol mencuat di Jakarta, wilayah pertama yang menetapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang
Kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.
Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.
Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, aturan Permenhub tersebut berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.
Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.