Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gojek Dukung Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 17:16 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Gojek masih menunggu kepastian penerapan aturan yang mengatur operasional ojek online alias ojol selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Gojek ingin agar sopir ojol tetap diizinkan membawa penumpang selama masa PSBB.

Nila Marita, Chief of Corporate Affairs mengatakan, Gojek mendukung Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang mengizinkan ojol mengangkut penumpang selama PSBB, dengan beberapa syarat.

Menurut Nila, aturan Permenhub itu dapat memudahkan mobilitas masyarakat yang masih beraktivitas di luar rumah sesuai ketentuan PSBB.

“Saat ini kami masih menunggu secara resmi mengenai kapan Permenhub tersebut diberlakukan,” ujar Nila dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Duduk Perkara, Boleh atau Tidak Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB di Jakarta?

Nila menekankan, jika ojol diizinkan mengangkut penumpang, maka dapat membantu mitra sopir dalam menjaga penghasilan untuk keluarganya.

Nila mengatakan, Gojek telah melakukan berbagai langkah untuk melindungi kesehatan pengemudi ojek online dan penumpang.

Misalnya dengan membagikan hand sanitizer dan masker untuk pengemudi ojek online tersebut.

“Kami membagikan ratusan ribu paket kesehatan kepada mitra driver di Jabodetabek dan berbagai kota lainnya di Indonesia,” tutur dia.

Polemik menyangkut operasional ojol mencuat di Jakarta, wilayah pertama yang menetapkan PSBB pada Jumat (10/4/2020) lalu.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang

Kontroversi muncul setelah ada aturan yang saling bertentangan antara Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.

Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyatakan, aturan Permenhub tersebut berlaku hingga bantuan sosial dari pemerintah tersalurkan.

Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com