JAKARTA, KOMPAS.com – Koalisi Masyarakat Sipil menyoroti buruknya komunikasi pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
Dokumen rekomendasi kebijakan Koalisi Masyarat Sipil yang disusun bersama oleh Indonesia Corruption Watch, Indonesia Budget Center, Forum Indonesia untuk Transparansi, dan Trasnparency International menyoroti masalah komunikasi itu sebagai salah satu ketidaksiapan pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.
“Untuk Indonesia sendiri, penyebaran telah terjadi karena berbagai hal, salah satunya adalah ketidaksiapan pemerintah sedari awal karena sikap yang terlalu meremehkan ancaman Covid-19,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam dokumen yang diterima Kompas.com, Senin (13/4/2020).
Baca juga: Data Penambahan Pasien Covid-19, DKI Jakarta Mencapai 160 Kasus Baru
“Berbagai kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani penyebaran Covid-19 tidak konsisten, tidak transparan, dan menimbulkan kontraksi komunikasi, terutama antarinstitusi negara yang berwenang menangani masalah ini, serta antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” lanjut mereka.
Tidak harmonisnya hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kerapkali mengemuka.
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sering tak akur akibat perbedaan pandangan, dari soal keterbukaan informasi hingga tak seiramanya langkah daerah dengan pusat dalam hal mitigasi penyebaran Covid-19.
Dalam contoh terbaru, bentrok antarinstitusi negara justru melibatkan internal Istana sendiri, yakni antara Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dengan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan dalam bentuk dualisme instrumen hukum yang membuat publik bingung lantaran ketidakpastian regulasi.
Terawan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 menegaskan, operasional ojol di wilayah yang menetapkan PSBB hanya sebatas mengangkut logistik dan barang, bukan penumpang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kemudian merumuskan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 selaras dengan isi Permenkes bahwa ojol tidak mengangkut penumpang.
Namun, belakangan, Luhut yang juga menjabat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memperbolehkan ojol mengangkut penumpang melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020.
Koalisi Masyarakat Sipil berpandangan, pemerintah pusat memberikan porsi terlalu besar pada persoalan ekonomi, ketimbang pandemi Covid-19 itu sendiri.
“Fokus atas penanganan pandemi Covid-19 sebagai isu kesehatan tidak terlalu menonjol, karena pemerintah pusat lebih melihat persoalan ekonomi yang akan muncul dari pandemi yang harus diantisipasi, daripada masalah kesehatan yang menjadi ancaman serius masyarakat,” ujar mereka.
“Karena pertimbangan ekonomi menjadi tumpuan, maka kebijakan pencegahan penyebaran virus corona menjadi tidak terlalu jelas,” lanjut pernyataan koalisi itu
Koalisi itu mengingatkan, Indonesia punya riwayat manajemen informasi publik yang kurang memadai selama masa darurat kebencanaan. Di saat pemerintah terkesan lamban dalam melawan penyebaran virus yang sangat cepat, warga akhirnya mengambil inisiatif sendiri.
“Akibatnya, masyarakat mengambil inisiatif sendiri dengan bahu membahu sesamanya, mendorong adanya pengumpulan bantuan, menutup secara swadaya lingkungan mereka dan usaha lain yang dapat diamati dari lalu lintas informasi di media sosial,” tambah koalisi tersebut.
Hingga Senin ini, Pemerintah Indonesia mengonfirmasi 4.557 kasus positif Covid-19. Angka kematian melampaui tingkat kesembuhan pasien Covid-19, yaitu 399 kasus kematian sementara pasien sembuh tercatat 380 kasus.
Angka kematian tersebut belum menghitung jumlah orang yang tutup usia dalam keadaan belum terkonfirmasi Covid-19 lantaran pemeriksaan yang lamban.
Baca juga: Ini Arahan MUI Terkait Ibadah Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19
Di DKI Jakarta, salah episenter Covid-19, Pemprov DKI Jakarta mencatat 4.377 pemakaman pada Maret 2020. Angka itu mendadak melonjak sekitar 1.500-1.600 pemakaman dibandingkan rata-rata pemakaman di bulan-bulan sebelumnya.
Hingga pekan lalu, Pemprov DKI Jakarta mencatat 639 jenazah yang dikebumikan dengan protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19, walaupun jenazah yang bersangkutan belum dinyatakan positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.