DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris, Senin (13/4/2020), meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang akan resmi berlaku mulai Rabu lusa
Dalam peraturan itu, Idris antara lain mengatur tentang pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja.
Secara umum, selama PSBB ada penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Sebagai gantinya, tempat kerja wajib menggantinya dengan aktivitas bekerja dari rumah.
Akan tetapi, terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kewajiban itu.
Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020
Pengecualian pertama yakni bagi instansi pemerintahan berdasarkan aturan kementerian terkait.
Pengecualian kedua bagi BUMN atau BUMD yang ambil peran dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, mengikuti aturan dari Kementerian atau pemerintah daerah.
Pengecualian ketiga, untuk bagi 11 sektor usaha yang bergerak pada sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Pengecualian keempat yakni bagi organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan sosial.
Pimpinan tempat kerja yang para karyawannya tetap masuk kerja wajib melakukan sejumlah hal guna menekan potensi penularan Covid-19, dimulai dari pembatasan interaksi.
Pimpinan tempat kerja juga harus membatasi aktivitas di kantor bagi setiap orang yang memiliki penyakit penyerta dan/atau kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Covid-19, antara lain:
1. penderita tekanan darah tinggi;
2. pengidap penyakit jantung;
3. pengidap diabetes;
4. penderita penyakit paru-paru;
5. penderita kanker;
6. ibu hamil; dan
7. orang berusia lebih dari 60 (enam puluh) tahun.
Pimpinan tempat kerja juga diwajibkan menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja, meliputi:
1. Memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis;
2. Seluruh karyawan di area perkantoran menggunakan masker dan mencuci tangan secara teratur dengan sabun dan air yang mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
3. Memiliki kerja sama operasional perlindungan kesehatan dan pencegahan Covid-19 dengan fasilitas pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat;
4. Menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan imunitas pekerja;
5. Melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat bangunan tempat kerja;
6. Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh di atas normal atau sakit;
7. Mengharuskan cuci tangan dengan sabun pencegahan Covid-19 dan/atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses pada tempat kerja;
8. Menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter;
9. Melakukan penyebaran informasi serta anjuran/himbauan Covid-19 untuk disebarluaskan pada lokasi strategis di tempat kerja;
Terakhir, aktivitas tempat kerja harus berhenti sementara, minimal 14 hari kerja, jika ada temuan karyawan yang menjadi pasien dalam pengawasan (PDP) atau terkonfirmasi positif Covid-19.
Penghentian sementara itu dilakukan hingga pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang berkontak dengan karyawan PDP/positif Covid-19 dinyatakan selesai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.