JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengevaluasi jalannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada hari ini, Senin (13/4/2020).
Dari hasil evaluasi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa masih banyak perusahan di luar yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) PSBB belum menerapkan kerja dari rumah.
Atas pelanggaran tersebut, Anies mengancam akan mencabut izin usaha dari perusahaan yang melanggar itu.
"Bila melakukan pelanggaran dan itu berlangsung terus, maka kita bisa cabut izin usahanya," kata Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Senin malam.
Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah
Ia mengatakan, pencabutan izin usaha itu akan diawali dari evaluasi yang dilakukan Pemprov.
Anies tak berharap ada perusahaan yang dicabut izin usahanya. Namun, langkah itu diperlukan demi melindungi warga dari wabah Covid-19.
"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.
Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.
Baca juga: Masih Buka Saat PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa
PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan epidemic penyebaran penyakit ini.
Pada Senin pagi, masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah, terutama bekerja di kantor.
Manager External Relations PT KCI Adli Hakim mengatakan bahwa pada Senin pagi, memang cukup banyak masyarakat yang ingin beraktifitas dengan menggunakan moda transportasi KRL.
Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.
"Pagi ini para pengguna rela antre untuk masuk stasiun," ujarnya ketika di konfirmasi Kompas.com, Senin.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Ini Sektor Pekerjaan yang Tetap Beroperasi
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 diatur soal peliburan tempat kerja selama PSBB.
Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.