Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB

Kompas.com - 13/04/2020, 20:01 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan selama empat hari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta masih banyak perusahan yang melanggar aturan.

Sebab, sampai saat ini masih banyak pergerakan masyarakat daerah lain ke Jakarta lantaran masih banyaknya perusahaan yang tidak menerapkan aturan bekerja di rumah.

“Kemudian, terkait dengan dunia usaha. Banyak mereka yang berangkat ke Jakarta karena perusahaannya tidak melakukan pengurangan aktivitas di tempat kerja dan mengubahnya ke kegiatan kerja di rumah. Ini menyalahi aturan PSBB,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Ada 33 Pos Pemeriksaan di Jakarta Selama PSBB

Ia meminta kesadaran pengelola atau manajemen perusahaan untuk menerapkan aturan PSBB untuk bekerja di rumah.

Sehingga, bisa melindungi masyarakat dengan memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Ini penting sekali disadari bukan pemerintah ini melindungi masyarakat dari penularan. Makanya sekali lagi meminta diluar sektor- sektor dikecualikan supaya menaati aturan ini ,” kata dia.

Baca juga: Data Penambahan Pasien Covid-19, DKI Jakarta Mencapai 160 Kasus Baru

Anies pun mengancam akan mencabut izin usaha perusahaan jika ditemukan masih membiarkan karyawannya bekerja.

“Kita sendiri akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan sektor yang dikecualikan. Misalnya kesehatan, pangan, sektor perhotelan, energi,” ujar dia.

“Di luar dari itu perusahaan harus segera mentaati, kami akan dilakukan akan melakukan tindakan tegas evalusasi izin usaha dan jika ditemukan melakukan pelanggaran,” tutur dia.

Baca juga: Masih Buka Saat PSBB, Puluhan Toko di PGC Ditutup Paksa

Diketahui dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020, hanya ada delapan sektor usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan PSBB.

Berikut delapan sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB Jakarta:

1. Sektor usaha kesehatan contohnya, kegiatan dan perawatan di rumah sakit dan klinik serta industri kesehatan yang memproduksi sabun dan disinfektan. 

2. Dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman.

3. Sektor energi contohnya air, gas, listrik, dan pompa bensin.

4. Sektor komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun media komunikasi. 

5. Sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.

6. Kegiatan logistik dan distribusi barang.

7. Sektor dunia usaha yang bergerak menyediakan kebutuhan retail bagi masyarakat, termasuk toko klontong.

8. Industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta, contohnya kegiatan organisasi sosial dan NGO yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com