JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan selain yang dikecualikan namun masih tetap beroperasi selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Hal itu disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah melihat banyaknya pergerakan warga yang pergi bekerja di hari ini.
"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.
Baca juga: Anies Sebut Banyak Perusahaan di DKI Jakarta yang Langgar Aturan PSBB
Bahkan, jika pelanggaran itu terus berulang, Anies mengaku tak akan segan-segan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Ia lantas menegaskan bahwa, aturan PSBB ini bukanlah sekedar untuk memenuhi keinginan pemerintah.
Namun, aturan ini dilaksanakan untuk melindungi warga dari paparan virus corona yang jumlahnya masih terus bertambah.
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati. Sekali lagi ini untuk kepentingan kita melindungi segenap bangsa masyarakat di Jakarta," ucap Anies.
Adapun PSBB di Jakarta resmi diterapkan sejak tanggal 10 April lalu hingga 23 April mendatang.
PSBB ini dilakukan guna mengontrol penyebaran virus corona karena Jakarta merupakan episenter penyebaran penyakit ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.