Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/04/2020, 21:02 WIB

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Senin (13/4/2020).

PSBB itu akan diberlakukan mulai Rabu lusa hingga 28 April ini dengan opsi bisa diperpanjang masa berlakunya.

Dalam peraturan yang terdiri dari 8 bagian dan 31 pasal itu, Idris mengatur berbagai aktivitas yang harus ditekan selama PSBB diterapkan. Tujuan PSBB adalah untuk memutus penularan Covid-19.

Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

"Setiap warga wajib melaksanakan PSBB, optimalkan Kampung Siaga Covid-19, dan wajib menggunakan masker ketika keluar rumah," lanjut aturan itu.

Secara garis besar, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan seperti berikut:

1. Belajar di rumah

Semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.

2. Bekerja dari rumah

Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tekan Populasi, 126 Kucing di Jakarta Utara Disterilisasi

Tekan Populasi, 126 Kucing di Jakarta Utara Disterilisasi

Megapolitan
Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Polda Metro Bakal Gandeng Kodam Jaya untuk Atasi Tawuran, Sosiolog: Bukti Akar Masalah Tak Tersentuh

Megapolitan
Inovasi Penjual Lekker Mengikuti Cita Rasa Kekinian di Ibu Kota

Inovasi Penjual Lekker Mengikuti Cita Rasa Kekinian di Ibu Kota

Megapolitan
Bengkel Mobil di Kembangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting AC

Bengkel Mobil di Kembangan Kebakaran, Diduga akibat Korsleting AC

Megapolitan
Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Aksi Berani Remaja Hadapi Jambret, Rela Terseret dan Terluka demi Pertahankan HP Berisi Materi Sekolah

Megapolitan
Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Nasib Petani Jamur di Batang: Sehari Diupah Rp 30.000, Tidak Ada Hari Libur

Megapolitan
Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Cara Masuk Ancol saat Formula E Jakarta 2023 Berlangsung 3-4 Juni 2023

Megapolitan
Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Soal Debu Batu Bara, Warga Rusun Marunda: Munculnya Musiman, saat Musim Hujan

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Pemprov DKI Siapkan Strategi Hadapi Potensi Banjir Rob pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan 'Multiplier Effect'

Komisi B DPRD DKI Pesimistis Formula E 2023 Berikan "Multiplier Effect"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko |  Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

[POPULER JABODETABEK] Maaf dan Pinta Ketua RT Riang pada Pemilik Ruko | Haruskah Kaesang Maju Jadi Wali Kota Depok?

Megapolitan
Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Waspada Potensi Banjir Rob di Utara Jakarta pada 1-8 Juni 2023

Megapolitan
Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Usai Formula E 2023 Digelar, Komisi B DPRD DKI Bakal Evaluasi Jakpro

Megapolitan
Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Formula E 2023 Jakarta Minim Sponsor Lokal, Komisi B DPRD DKI: Mungkin Tidak Ada yang Tertarik

Megapolitan
Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Curhat Urbaningsih, Petani Jamur yang Tak Bisa Ikut Pelatihan UKM karena Terbentur Usia

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com