DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Senin (13/4/2020).
PSBB itu akan diberlakukan mulai Rabu lusa hingga 28 April ini dengan opsi bisa diperpanjang masa berlakunya.
Dalam peraturan yang terdiri dari 8 bagian dan 31 pasal itu, Idris mengatur berbagai aktivitas yang harus ditekan selama PSBB diterapkan. Tujuan PSBB adalah untuk memutus penularan Covid-19.
Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020
"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.
"Setiap warga wajib melaksanakan PSBB, optimalkan Kampung Siaga Covid-19, dan wajib menggunakan masker ketika keluar rumah," lanjut aturan itu.
Secara garis besar, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan seperti berikut:
1. Belajar di rumah
Semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.
2. Bekerja dari rumah
Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
3. Ibadah di rumah
Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.
4. Berkumpul dibatasi
Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.
5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup
Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.
6. Khitanan dan pernikahan
Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA. Resepsi keduanya dilarang.
7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19
Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.
8. Waktu operasional pasar
Pasar tradisional: 03.00-15.00, tersedia online
Pasar eceran dan minimarket: 08.00-20.00
Supermarket: 10.00-21.00
9. Restoran dan rumah makan
Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar
10. Transportasi
Diberlakukan check point di perbatasan Depok.
Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00-18.00.
Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.