Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketentuan Umum PSBB Depok

Kompas.com - 13/04/2020, 21:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok, Senin (13/4/2020).

PSBB itu akan diberlakukan mulai Rabu lusa hingga 28 April ini dengan opsi bisa diperpanjang masa berlakunya.

Dalam peraturan yang terdiri dari 8 bagian dan 31 pasal itu, Idris mengatur berbagai aktivitas yang harus ditekan selama PSBB diterapkan. Tujuan PSBB adalah untuk memutus penularan Covid-19.

Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020

"Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana," tulis Idris dalam Pasal 30 beleid tersebut.

"Setiap warga wajib melaksanakan PSBB, optimalkan Kampung Siaga Covid-19, dan wajib menggunakan masker ketika keluar rumah," lanjut aturan itu.

Secara garis besar, PSBB di Kota Depok akan diberlakukan seperti berikut:

1. Belajar di rumah

Semua tingkat pendidikan dilaksanakan di rumah dengan metode pembelajaran jarak jauh.

2. Bekerja dari rumah

Aktivitas kerja dilaksanakan di rumah kecuali sejumlah instansi pemerintahan, organisasi sosial kebencanaan, dan 11 sektor swasta meliputi sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.

3. Ibadah di rumah

Ibadah dilakukan di rumah. Rumah ibadah ditutup dan hanya digunakan untuk keperluan adzan, pembunyian lonceng, dan sejenisnya.

4. Berkumpul dibatasi

Tidak boleh berkumpul lebih dari 5 orang.

5. Fasilitas olahraga dan hiburan tutup

Fasilitas stadion, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, dan warung internet ditutup.

6. Khitanan dan pernikahan

Khitanan dilakukan di rumah khitanan dan pernikahan di KUA. Resepsi keduanya dilarang.

7. Pengurusan dan takziah kematian non-Covid-19

Dilakukan di rumah duka dan pemakaman secara terbatas.

8. Waktu operasional pasar

Pasar tradisional: 03.00-15.00, tersedia online

Pasar eceran dan minimarket: 08.00-20.00

Supermarket: 10.00-21.00

9. Restoran dan rumah makan

Tidak ada layanan di tempat hanya boleh melakukan take away, daring, dan layanan antar

10. Transportasi

Diberlakukan check point di perbatasan Depok.

Jam operasional angkutan umum, terminal, dan stasiun pukul 06.00-18.00.

Kapasitas angkutan umum dan pribadi hanya 50 persen, sepeda motor dilarang boncengan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Pria yang Tewas di Kamar Kontrakan Depok Tinggalkan Surat Tulisan Tangan

Megapolitan
Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Pria di Cengkareng Cabuli Anak 5 Tahun, Lecehkan Korban sejak 2022

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika dkk Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika dkk Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com