Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Bekasi Siapkan Skema Bansos Bagi Warga yang Terdampak PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 01:55 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI,KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan skema bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak saat penerapan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.

Adapun PSBB di Kabupaten Bekasi diterapkan serentak dengan wilayah lainnya yakni Kota Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Kota Depok pada Rabu (15/4/2020) ini.

“Pendataan dan sosialisasi sudah mulai dilakukan, supaya bisa diselesaikan secepatnya. Hal ini agar saat PSBB dimulai, masyarakat bisa langsung mendapatkan bantuan tersebut,” ujar Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja dalam konferensi pers, Senin (13/4/2020).

Baca juga: Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB

Eka menyampaikan, ada tujuh bantuan sosial yang diterima warga nantinya, yakni Program Keluarga harapan (PKH), Kartu sembako pangan nontunai, Kartu prakerja untuk pengangguran dan PHK.

Selain itu, Bansos Presiden, Dana Desa, Dana Sosial Provinsi, dan Dana Sosial Kabupaten/Kota sekitar yang memberlakukan PSBB.

Saat ini Pemkab Bekasi tengah mendata warga yang berhak mendapatkan bansos tersebut.

Untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran, Eka mengaku akan mengerahkan aparatur baik kecamatan hingga pengurus RT/RW untuk mendata seluruh warga baik yang memiliki KTP Kabupaten Bekasi maupun yang belum memiliki KTP tetapi berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Kami akan memastikan bantuan yang diterima oleh warga tidak akan terjadi duplikasi,” ucap Eka.

Baca juga: Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di Enam Titik Zona Merah

Tidak hanya itu, Pemkab Bekasi juga telah melakukan koordinasi dengan desa-desa untuk membuat lumbung pangan.

Lumbung pangan ini dibuat untuk menjadi cadangan pangan daerah pedesaan.

Eka mengatakan, lumbung pangan itu nantinya ditempatkan di tempat ibadah seperti musholla ataupun masjid.

“Adanya lumbung pangan ini untuk mengantisipasi gejolak sosial masyarakat yang belum terdata. Bantuan lumbung pangan ini juga bisa diperoleh dari masyarakat ataupun para pelaku usaha disekitar desa maupun kecamatan,” ucap dia.

Baca juga: Pemkot Bekasi Tak Tahu Siapa Saja Warga yang Diberikan Bansos

Ia berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi dapat taat menerapkan PSBB sehingga diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Berharap yang sudah dilakukan dapat berjalan secara maksimal dan goals kita memutus rantai penyebaran Covid-19 berhasil,” tutur dia.

Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan di lima wilayah di Jawa Barat, yakni Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, serta Kota dan Kabupaten Bekasi.

Status PSBB akan diterapkan selama 14 hari mulai 15 sampai 28 April 2020.

Kementerian Kesehatan menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah di Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi, Sabtu (11/4/2020) kemarin.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menerapkan status PSBB di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com