DEPOK, KOMPAS.com - Senin (13/4/2020), Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerbitkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang akan resmi berlaku per Rabu (15/4/2020).
Dalam beleid itu, Idris memasukkan bisnis perhotelan sebagai salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja, selama masa mulai Rabu (15/4/2020).
Dengan pengecualian itu, maka total ada 11 sektor swasta di Depok yang para karyawannya tak diwajibkan bekerja di rumah.
Baca juga: Wali Kota: PSBB di Depok hingga 28 April dengan Opsi Perpanjangan
Kesebelas sektor itu adalah sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Idris mengatur lebih jauh teknis pelaksanaan bisnis perhotelan selama masa PSBB dalam peraturan wali kota yang ia teken, dalam Pasal 10 butir (4).
Begini bunyinya:
Terhadap kegiatan perhotelan, penanggung jawab hotel wajib:
a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri;
b. membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service);
c. meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam area hotel;
d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel;
e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.