BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi dihadapkan pada situasi yang dilematis. Di satu sisi, Bekasi akan secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 15 April.
Namun, di sisi lain, Pemkot tak mampu mensubsidi warganya yang nanti akan terdampak langsung pemberlakuan PSBB Bekasi tersebut.
Segala upaya pun dilakukan, termasuk meminta bantuan Pemprov Jawa Barat bahkan Pemprov DKI Jakarta.
Namun, hasilnya tak menggembirakan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menuturkan pihaknya masih belum mendapat jawaban soal permintaan bantuan sosial kepada warga miskin dari Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB
Pemkot Bekasi telah bersurat ke Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait permintaan bantuan sosial kepada warga Kota Bekasi pada Kamis (9/4/2020) lalu.
“Masih menunggu, belum ada jawaban,” ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dihubungi, Senin (13/4/2020).
Bantuan dari DKI, kata pria yang akrab disapa Pepen itu, diharapkan dapat memberikan keringanan Pemkot Bekasi dalam penanganan Covid-19 sekaligus pelaksanaan PSBB.
Mengingat, Kota Bekasi sebagai daerah penyangga DKI Jakarta merupakan mitra kerja dalam beberapa program kepemerintahan.
Baca juga: Pemkab Bekasi Terapkan PSBB Maksimal di Enam Titik Zona Merah
"Jadi kalau dibantu DKI dalam bentuk material barang lebih enak tinggal tambah dengan bantuan kita (APBD Kota Bekasi). Namanya minta dan mohon yang penting kan pada prinsipnya bisa mengurangi beban APBD kita dan hasilnya maksimal," ujar Pepen.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan