BEKASI, KOMPAS.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyarankan para pekerja yang dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) dan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas virus corona atau Covid-19 di Bekasi untuk daftar Kartu Prakerja.
Hal itu juga tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinas.Tenaga Kerja Kota Bekasi Nomor 560/556/Disnaker.Set tanggal 13 April 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti mengatakan, pihaknya telah meminta para camat di Bekasi untuk mengajak warganya daftar Kartu Prakerja.
Baca juga: Jelang PSBB, Realisasi Bansos di Bekasi Masih Belum Jelas
“Program Kartu Prakerja menyasar warga masyarakat yang terkena PHK dan baru lulus, maupun untuk penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat dari program ini. Kami telah meminta sosialisasikan ke camat yang ada di Bekasi agar masyarakat tahu,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, Ika Indah Yarti melalui keterangan tertulis, Sein (13/4/2020).
Ika mengatakan, pekerja yang di-PHK atau dirumahkan tanpa upah diminta untuk mendaftarkan diri melalui aplikasi online https://prakerja.go.id paling lambat 16 April 2020 untuk gelombang pertama.
Bisa juga dengan datang langsung ke Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi, di Jalan Ahmad Yani Nomor 13, Kecamatan Bekasi Selatan untuk didata.
Ika menjelaskan, Kartu Prakerja ditujukan kepada pencari kerja, pekerja (buruh) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Baca juga: Pemkab Bekasi Siapkan Skema Bansos Bagi Warga yang Terdampak PSBB
“Bisa juga untuk pencari kerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, baik yang berasal dari calon pekerja migran Indonesia (CPMI), terdampak wabah corona maupun penyandang disabilitas,” kata dia.
Ia mengatakan, pendaftaran gelombang pertama dimulai tanggal 11 April 2020 hingga 16 April 2020 bisa dilakukan setiap saat selama 24 jam.
Gelombang pertama nantinya akan diumumkan pada hari Jumat tanggal 17 April2020.
“Persyaratan yang mesti dipenuhi untuk memperoleh Kartu Prakerja antara lain, warga negara Indonesia, minimal berusia 18 tahun, tidak sedang mengikuti pendidikan formal, merupakan pencari kerja murni atau terkena PHK,” tutur dia.
Pemerintah menyatakan akan mempercepat penyaluran Kartu Prakerja di tengah wabah Covid-19.
Baca juga: Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB
Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi para pekerja yang terkena PHK dan bagi para pekerja harian yang penghasilannya terdampak wabah Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartano mengungkapkan, nantinya peserta program Kartu Prakerja akan mendapatkan insentif dan bantuan pelatihan totalnya Rp 3.550.000.
Jika dirinci, insentif "gaji" yang diterima peserta Prakerja tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, lalu insentif penuntasan pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.
Setiap peserta program hanya dapat mengikuti program sebanyak satu kali. Insentif tersebut akan dibayarkan setelah peserta menyelesaikan minimal satu kali pelatihan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.