DEPOK, KOMPAS.com – Dari sekian kegiatan umum yang dilarang karena berpotensi menimbulkan keramaian, khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetap dapat berlangsung dengan sejumlah syarat di Depok.
Syarat-syarat itu berlaku selama masa berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Syarat-syarat tersebut dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB di Kota Depok, yang diteken pada Senin (13/4/2020).
Dalam peraturan itu, Idris mengatur bahwa prosesi khitan dapat dilangsungkan dengan syarat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan serta dihadiri oleh kalangan terbatas.
Baca juga: Karyawan Hotel di Depok Tetap Masuk Kerja Selama PSBB
Prosesi khitan juga tak boleh disusul dengan acara perayaan yang mengundang keramaian (resepsi). Kalangan yang hadir juga diwajibkan senantiasa menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal rentang 1 meter.
Prosesi pernikahan juga dapat tetap berlangsung selama masa PSBB di Kota Depok. Syaratnya, pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.
Tamu yang hadir dalam pernikahan pun wajib dibatasi sekadar keluarga inti yang seluruhnya wajib mengenakan masker, termasuk para mempelai, dengan jarak fisik minimal 1 meter.
Idris melarang diselenggarakannya acara resepsi pernikahan karena mengundang keramaian.
Prosesi pemakaman yang diizinkan berlangsung selama masa PSBB di Kota Depok ialah pemakaman atau takziah jenazah yang tidak dinyatakan meninggal dengan dugaan atau terkonfirmasi positif Covid-19.
Baca juga: Depok Larang Kerumunan di Atas 5 Orang Saat PSBB
Prosesi melayat jenazah diizinkan di rumah duka dan dihadiri oleh keluarga inti saja, yang harus menjaga jarak fisik minimal 1 meter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.