Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selama PSBB di Depok, Ini Ketentuan Bagi Warga yang Gelar Pernikahan, Khitanan, hingga Pemakaman

Kompas.com - 14/04/2020, 06:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com – Dari sekian kegiatan umum yang dilarang karena berpotensi menimbulkan keramaian, khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetap dapat berlangsung dengan sejumlah syarat di Depok.

Syarat-syarat itu berlaku selama masa berlakunya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang akan diberlakukan pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Syarat-syarat tersebut dimuat dalam Peraturan Wali Kota Depok, Mohammad Idris dengan Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB di Kota Depok, yang diteken pada Senin (13/4/2020).

Khitanan

Dalam peraturan itu, Idris mengatur bahwa prosesi khitan dapat dilangsungkan dengan syarat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan serta dihadiri oleh kalangan terbatas.

Baca juga: Karyawan Hotel di Depok Tetap Masuk Kerja Selama PSBB

Prosesi khitan juga tak boleh disusul dengan acara perayaan yang mengundang keramaian (resepsi). Kalangan yang hadir juga diwajibkan senantiasa menjaga jarak fisik (physical distancing) minimal rentang 1 meter.

Pernikahan

Prosesi pernikahan juga dapat tetap berlangsung selama masa PSBB di Kota Depok. Syaratnya, pernikahan hanya boleh dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil.

Tamu yang hadir dalam pernikahan pun wajib dibatasi sekadar keluarga inti yang seluruhnya wajib mengenakan masker, termasuk para mempelai, dengan jarak fisik minimal 1 meter.

Idris melarang diselenggarakannya acara resepsi pernikahan karena mengundang keramaian.

Pemakaman

Prosesi pemakaman yang diizinkan berlangsung selama masa PSBB di Kota Depok ialah pemakaman atau takziah jenazah yang tidak dinyatakan meninggal dengan dugaan atau terkonfirmasi positif Covid-19.

Baca juga: Depok Larang Kerumunan di Atas 5 Orang Saat PSBB

Prosesi melayat jenazah diizinkan di rumah duka dan dihadiri oleh keluarga inti saja, yang harus menjaga jarak fisik minimal 1 meter.

Sebagai informasi, PSBB diterapkan dengan harapan mampu menekan potensi penularan Covid-19 di Kota Depok yang hingga hari ini terus meluas.

Pasalnya, data terbaru per Minggu (12/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 122 kasus positif Covid-19, dengan 11 orang sembuh, dan 15 orang meninggal dunia.

Sebanyak 31 pasien dalam pengawasan (PDP) juga telanjur meninggal sebagai suspect, sebelum terkonfirmasi positif Covid-19, sejak 18 Maret 2020.

Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah beberapa hari sebelumnya meninggal dunia.

Sementara itu, kini masih ada 564 pasien yang masih diawasi dan 2.112 orang yang tengah dipantau terkait Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Diberi Uang Rp 300.000 untuk Gugurkan Kandungan oleh Kekasihnya

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sudah Berpacaran dengan Kekasihnya Selama 3 Tahun

Megapolitan
Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Sang Kekasih Bawa Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading ke Jakarta karena Malu

Megapolitan
Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Kasus Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading Belum Terungkap Jelas, Polisi: Minim Saksi

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Waspadai Hujan di Pagi Hari

Megapolitan
Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com