DEPOK, KOMPAS.com – Sejumlah fasilitas umum diizinkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat.
Sebagai informasi, PSBB di Kota Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
Fasilitas-fasilitas umum ini dikecualikan dari larangan berkerumun lebih dari 5 orang.
Pertama, fasilitas umum yang memenuhi kebutuhan pokok warga, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman kebutuhan pokok.
Kebutuhan pokok tersebut antara lain bahan pangan, bahan bakar, dan komunikasi/teknologi informasi, serta obat-obatan dan peralatan medis.
Baca juga: Selama PSBB di Depok, Ini Ketentuan Bagi Warga yang Gelar Pernikahan, Khitanan, hingga Pemakaman
Kegiatan perbankan, sistem pembayaran dan keuangan lainnya juga diizinkan tetap beroperasi. Begitu pun sektor logistik.
Kedua, fasilitas umum yang menyangkut kebutuhan harian di luar kebutuhan pokok. Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget.
Waktu operasional pasar tradisional diatur, yakni pukul 03.00 hingga 10.00 WIB.
Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka, dengan waktu operasional pukul 08.00-20.00.
Selain itu, toko swalayan berjenis supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, juga diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00.
Baca juga: Karyawan Hotel di Depok Tetap Masuk Kerja Selama PSBB
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.