Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB di Depok, Pasar hingga Bank Boleh Beroperasi asalkan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19

Kompas.com - 14/04/2020, 06:18 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com – Sejumlah fasilitas umum diizinkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Depok, Jawa Barat.

Sebagai informasi, PSBB di Kota Depok akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

Fasilitas-fasilitas umum ini dikecualikan dari larangan berkerumun lebih dari 5 orang.

Pertama, fasilitas umum yang memenuhi kebutuhan pokok warga, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman kebutuhan pokok.

Kebutuhan pokok tersebut antara lain bahan pangan, bahan bakar, dan komunikasi/teknologi informasi, serta obat-obatan dan peralatan medis.

Baca juga: Selama PSBB di Depok, Ini Ketentuan Bagi Warga yang Gelar Pernikahan, Khitanan, hingga Pemakaman

Kegiatan perbankan, sistem pembayaran dan keuangan lainnya juga diizinkan tetap beroperasi. Begitu pun sektor logistik.

Kedua, fasilitas umum yang menyangkut kebutuhan harian di luar kebutuhan pokok. Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget.

Waktu operasional pasar tradisional diatur, yakni pukul 03.00 hingga 10.00 WIB.

Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka, dengan waktu operasional pukul 08.00-20.00.

Selain itu, toko swalayan berjenis supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, juga diizinkan beroperasi pada pukul 10.00-21.00.

Baca juga: Karyawan Hotel di Depok Tetap Masuk Kerja Selama PSBB

Jasa penatu atau laundry pakaian juga tak dilarang untuk tetap beroperasi.

Meski demikian, fasilitas-fasilitas umum yang diizinkan tetap beroperasi itu wajib menerapkan berbagai protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat masing-masing.

Mereka harus mengutamakan layanan secara daring/jarak jauh, melakukan disinfeksi berkala pada tempat usaha, dan rutin memantau suhu tubuh.

Para pedagang juga harus memastikan karyawannya tidak sedang mengalami demam atau sakit. Selain itu, setiap konsumen wajib menjaga jarak fisik dan menggunakan masker, serta rutin mencuci tangan.

Terakhir, para pengusaha diminta menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Kadis Dukcapil: 92.432 NIK Warga Jakarta Bakal Dinonaktifkan Awal Pekan Depan

Megapolitan
Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Sayur Mayur Membawa Berkah, Sarmini Bisa Menyekolahkan Anaknya Hingga Sarjana

Megapolitan
Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Petugas Beberkan Sulitnya Padamkan Api yang Membakar Toko Bingkai Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Polisi Ungkap Ada Karyawan Semprot Bensin untuk Usir Rayap Sebelum Kebakaran Saudara Frame Mampang

Megapolitan
Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Warga DKI Yang NIK-nya Dinonaktifkan Bisa Ajukan Keberatan ke Kantor Kelurahan

Megapolitan
Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Jasad 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Dibawa ke RS Polri Kramatjati

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Polisi Tangkap 3 Orang Terkait Penemuan Jasad Perempuan di Dermaga Pulau Pari

Megapolitan
Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Nasib Apes Pria di Bekasi, Niat Ikut Program Beasiswa S3 Malah Ditipu Rp 30 Juta

Megapolitan
Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Tunduknya Pengemudi Fortuner Arogan di Hadapan Polisi, akibat Pakai Pelat Palsu Melebihi Gaya Tentara

Megapolitan
Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Cerita Eki Rela Nabung 3 Bulan Sebelum Lebaran demi Bisa Bagi-bagi THR ke Keluarga

Megapolitan
Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari 'Basement' Toko Bingkai 'Saudara Frame' Mampang

Polisi Sebut Api Pertama Kali Muncul dari "Basement" Toko Bingkai "Saudara Frame" Mampang

Megapolitan
Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Jasad Perempuan Ditemukan Tergeletak di Dermaga Pulau Pari, Wajahnya Sudah Hancur

Megapolitan
Pemadaman Kebakaran 'Saudara Frame' Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Pemadaman Kebakaran "Saudara Frame" Mampang Masih Berlangsung, Arus Lalu Lintas Padat Merayap

Megapolitan
Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran 'Saudara Frame' di Mampang Berhasil Dievakuasi

Terjebak Semalaman, 7 Jasad Korban Kebakaran "Saudara Frame" di Mampang Berhasil Dievakuasi

Megapolitan
Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Meledaknya Alat Kompresor Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Toko Bingkai di Mampang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com