DEPOK, KOMPAS.com – Wali Kota Depok Mohammad Idris sudah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Depok yang akan resmi berlaku mulai Rabu (15/4/2020).
Dalam peraturan yang terdiri dari 8 bagian dan 31 pasal itu, Idris mengatur berbagai aktivitas yang harus ditekan selama PSBB diterapkan agar warga terhindar dari penularan Covid-19.
Salah satu aktivitas yang dibatasi ialah angkutan umum. Ketentuan rinci soal pembatasan itu termuat dalam dokumen lampiran peraturan tersebut.
Baca juga: PSBB di Depok, Pasar hingga Bank Boleh Beroperasi asalkan Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19
Angkutan umum reguler
Taksi dan angkutan online roda empat
Baca juga: Selama PSBB di Depok, Ini Ketentuan Bagi Warga yang Gelar Pernikahan, Khitanan, hingga Pemakaman
Ojek roda dua, online dan pangkalan
Pengemudi ojek online maupun ojek pangkalan berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya diperkenankan mengantar barang, makanan, dan minuman.
Angkutan wisata
Angkutan wisata diperkenankan beroperasi selama masa PSBB di Kota Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.