Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Didesak Salurkan Bantuan untuk Semua Warga yang Terdampak PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 07:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Jessi Carina

Tim Redaksi


DEPOK, KOMPAS.com – Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Kota Depok, Roy Pangharapan mendesak Pemerintah Kota Depok untuk mendata seluruh warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Nantinya, data tersebut digunakan sebagai acuan distribusi bantuan sosial.

"Seiring diberlakukanya Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Depok, semua warga yang terdampak agar terdata untuk mendapatkan bantuan sosial," kata Roy melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (13/4/2020) malam.

Ia menggarisbawahi, Pemkot Depok bertugas memastikan seluruh warga Depok yang terdampak PSBB di masa pandemi Covid-19 memperoleh bantuan.

Baca juga: Institusi Pendidikan Diminta Terapkan Metode Belajar Jarak Jauh Selama PSBB di Depok

Itu berlaku untuk warga yang ber-KTP Depok maupun bukan. Singkatnya, siapa pun yang berdomisili di Depok, harus mendapatkan bantuan sosial.

"Jangan sampai ada warga Depok yang terdampak tidak mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah Kota Depok harus benar-benar memastikan warganya yang terdampak terdata dan mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah,” jelas Roy.

“Pemerintah Kota Depok harus memonitor secara sungguh-sungguh terkait bantuan sosial tersebut," imbuh dia.

Sebelumnya, Wali Kota Depok Mohammad Idris blak-blakan bahwa kemampuan anggran Kota Depok terbatas untuk mendistribusikan bantuan logistik bagi warga yang dipaksa berdiam di rumah akibat pelaksanaan PSBB.

Baca juga: Pemkot Depok Tutup Fasilitas Olahraga dan Tempat Hiburan Selama PSBB

“Kami terus terang, APBD terbatas. Apalagi urusan memeberikan logistik kepada yang terdampak,” ujar Idris dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin pagi.

“Yang kita kembangkan kebersamaan, gotong-royong, subsidi silang, sehingga dari sana mjncul solidaritas masyarakat dengan pemberdayaan Kampung Siaga berbasis RW. Kalau enggak dilakukan, kita akan habis-habisan APBD kita,” tambah dia.

Idris telah meneken Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang PSBB yang akan resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diharapkan mampu menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Depok.

Di dalam regulasi yang diterbitkan pada Senin (13/4/2020) itu, termuat ketentuan mengenai kemungkinan penduduk rentan yang terdampak PSBB untuk mengakses bantuan dari Pemkot Depok.

Baca juga: Bisnis Hotel di Depok Boleh Buka Selama PSBB, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Pengelolanya

Istilah “penduduk” dijelaskan dalam beleid itu sebagai setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kota Depok.

“Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan PSBB,” tulis Idris.

Bantuan sosial diberikan dalam bentuk uang tunai dan/atau bantuan langsung lainnya. Penetapan penerima bantuan sosial ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota,” imbuh dia.

Hingga berita ini disusun, Keputusan Wali Kota yang dimaksud belum terbit. Itu artinya, Pemkot Depok belum menetapkan daftar penerima bantuan sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com