JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan boleh atau tidaknya ojek online mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sempat menjadi polemik.
Hal itu disebabkan adanya dua aturan yang bertentangan.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 mengatur ojek online hanya boleh mengantar barang, bukan untuk mengangkut penumpang.
Sementara Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 menyatakan ojek online boleh mengangkut penumpang dalam keadaan tertentu.
Baca juga: DKI Tetap Larang Ojol Angkut Penumpang
Dualisme aturan ini membuat bingung berbagai pihak.
Sebelum muncul polemik, Pemprov DKI Jakarta melarang ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Setelah muncul polemik karena dualisme aturan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bahwa ojek online tetap dilarang mengangkut penumpang selama PSBB di Jakarta.
Pemprov DKI merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020. Sebab, aturan itu yang menjadi dasar penyusunan Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Baca juga: Gojek Dukung Permenhub yang Izinkan Ojol Bawa Penumpang Selama PSBB
"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (13/4/2020).
Polda Metro Jaya tetap berpegang pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020 soal larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB.
Alasannya, pergub tersebut yang berlaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya satu gugus tugas dengan Pemprov DKI Jakarta. Jadi peraturan gubernur ini lah yang kami ikuti," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Larangan ojek online mengangkut penumpang selama PSBB tak hanya diberlakukan di Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, semua ojek, termasuk ojek online, dilarang mengangkut penumpang selama PSBB diterapkan di Jabodetabek.
Baca juga: Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa Penumpang