TANGERANG, KOMPAS.com - Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken persetujuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya, beragam peraturan mulai disiapkan.
Termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang yang masih terus digodok untuk menjadi payung hukum dalam penerapan PSBB nantinya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sendiri sudah menyebut penerapan PSBB di Kota Tangerang tinggal menghitung hari.
Rencananya pada Sabtu (18/4/2020) depan, PSBB sudah mulai berlaku di wilayah Tangerang Raya.
Baca juga: Kota Tangerang Siapkan Puluhan Fasilitas Kesehatan Jelang PSBB
"Kami daerah sudah menyampaikan kiranya bisa dilaksanakan mulai hari Sabtu (18/4/2020)," ujar dia dalam konferensi pers video, Senin (13/4/2020).
Namun, keputusan akhir mengenai penerapan PSBB tetap berada di tangan Gubernur Banten. Meskipun kepala daerah di Tangerang Raya sudah sepakat menerapkannya Sabtu ini.
"Sementara ini belum diputuskan kapan pelaksanaan PSBB oleh Pak Gubernur," kata dia.
Arief juga menjabarkan beberapa Peraturan Wali Kota yang mungkin berbeda dari Pergub DKI Jakarta dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang.
Perwal tersebut kini masih dalam tahap finalisasi, akan tetapi Arief menjabarkan beberapa persiapan terkait penerapan PSBB di wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: PSBB Tangerang, Kawasan Industri Masih Boleh Beroperasi
Arief mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang nantinya berada di sektor industri yang terus beroperasi.
Jika DKI Jakarta melarang aktivitas perusahaan dan hanya mengizinkan aktivitas industri strategis saja, Kota Tangerang akan mengizinkan tanpa terkecali.
"Karena (Tangerang) kawasan indutri maka boleh dia (perusahaan) tetap berproduksi tetap operasional," ujar Arief.
Meski diizinkan beroperasi, kata Arief, Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) telah sepakat untuk menjalankan operasional dengan ketentuan physcal distancing yang disyaratkan Perwal Kota Tangerang nantinya.
Arief juga membahas soal skema penyaluran bantuan bagi warga terdampak Covid-19 di Kota Tangerang.
Baca juga: Mulai Besok Ada Check Point Persiapan PSBB di Perbatasan Kota Tangerang
Dalam video konferensi yang dimulai pukul 15.00 WIB tersebut, dia mengatakan akan memperhitungkan warga terdampak berada di Kota Tangerang tapi tidak ber-KTP Kota Tangerang.