Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Anies kepada Perkantoran yang Masih Bandel dan Langgar PSBB

Kompas.com - 14/04/2020, 09:19 WIB
Jimmy Ramadhan Azhari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Senin (13/4/2020) kemarin merupakan hari kerja pertama sejak Pemerintahan Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Di hari tersebut, Pemprov justru mendapati bahwa mobilitas masyarakat, baik dari dalam maupun luar provinsi, cukup ramai.

Antrean panjang yang membentuk kerumunan ditemukan di sejumlah "pintu masuk" Jakarta. Contohnya terjadi di Stasiun Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam dan Depok.

Baca juga: Hanya 4 Jenis Perkantoran dan 10 Sektor Usaha Diizinkan Beroperasi Selama PSBB Jakarta

Bahkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) harus menurunkan lima kereta cadangan di pagi dan sore hari untuk mengantisipasi kerumunan yang terjadi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa kerumunan di stasiun terjadi lanyaran masih banyak perkantoran selain yang dikecualikan selama PSBB tetap beroperasi.

Fakta ini agaknya membuat Anies cukup geram, sehingga ia menebar ancaman kepada tempat usaha yang membandel.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mengancam akan mengevaluasi izin usaha dari perusahaan-perusahaan yang belum menerapkan sistem bekerja dari rumah selama penerapan PSBB.

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

"Kami akan melakukan tindakan tegas bisa berbentuk evaluasi atas izin usahanya," kata Anies dalam siaran langsung yang ditayangkan akun Youtube Pemprov DKI Jakarta pada, Senin (13/4/2020) malam.

Evaluasi izin usaha itu akan dilakukan secara bertahap bagi perusahaan-perusahaan yang kedapatan masih menyuruh karyawan mereka pergi ke kantor.

Apabila evaluasi itu terus dilanggar, Anies bahkan siap mencabut izin usaha dari tempat usaha tersebut.

"Kami tidak berharap (pencabutan izin) itu terjadi, karena itu kami meminta kepada semuanya untuk menaati," ucap Anies.

Baca juga: Pemprov DKI Akan Evaluasi Izin Usaha Perusahaan yang Nekat Operasi Selama PSBB

Jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 hanya beberapa jenis usaha yang diperbolehkan tetap beroperasi, sementara sisanya harus meliburkan karyawan.

Peliburan tempat kerja dalam Permenkes ini dimaknai sebagai pembatasan proses bekerja di kantor dan menggantinya dengan bekerja di rumah atau yang sekarang dikenal dengan istilah work from home.

Rinciannya kemudian diperjelas Pemprov DKI melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 mengenai PSBB.

Hanya perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik serta kebutuhan dasar lainnya masih diperkenankan beroperasi.

Anies kemudian mengatakan, sejatinya sebagian besar warga Jakarta sudah mematuhi PSBB. Hal itu terlihat sejak di tiga hari pertama penerapan PSBB yang jatuh pada hari libur nasional dan akhir pekan.

Saat itu, Jakarta terbilang sepi dan minim lalu lintas warga. Hanya mereka yang ingin membeli kebutuhan sehari-hari yang keluar rumah.

Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya juga berencana menambah check point di mana saat ini sudah ada 33 titik pemeriksaan.

Sejumlah aturan juga semakin diperketat seperti penggunaan sepeda motor hanya boleh berboncengan apabila dari dan menuju lokasi yang sama.

Baca juga: Anies: Motor Boleh Dipakai Berboncengan, asal Penumpang dan Pengendara Satu Alamat Rumah

Petugas akan memeriksa KTP dari pengguna dan pembonceng sepeda motor di check point yang ada.

Anies kemudian kembali menegaskan bahwa PSBB ini bukan semata-mata aturan yang ingin diberlakukan pemerintah atas dasar menakut-nakuti warga.

"Penting sekali untuk disadari PSBB bukan tentang pemerintah, ini tentang melindungi warga Jakarta, melindungi masyarakat kita dari penularan. Karena itu, sekali lagi saya meminta kepada semua komponen di luar sektor-sektor yang dikecualikan supaya mentaati ketentuan ini," ucap Anies.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com