JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil evaluasi hari pertama kerja saat penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menunjukkan masih banyak warga yang beraktivitas di luar rumah.
Kondisi ini terlihat dari penumpukan penumpang di sejumlah stasiun KRL. Kendati demikian, polisi mengklaim adanya penurunan tingkat pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor terhadap aturan PSBB.
Pasalnya, polisi telah melakukan sosialisasi aturan PSBB dan menerapkan tindakan tegas bagi para pelanggar mulai Senin (13/4/2020) kemarin.
Baca juga: Anies: PSBB Jakarta, Pergerakan Masih Padat di Hari Senin
Berikut serba-serbi yang ditemukan saat hari pertama kerja saat penerapan PSBB di Jakarta.
Pelanggar ditindak dengan mengisi blanko teguran
Kemarin adalah hari pertama penindakan bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta.
Aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada empat jenis pelanggaran pengendara kendaraan roda empat dan roda dua yang diatur penindakannya dalam Pergub tersebut.
Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan
Pertama, pengendara tidak menggunakan masker dan atau mengenakan sarung tangan bagi pengendara motor.
Kedua, jumlah penumpang melebihi muatan kendaraan roda empat baik kendaraan pribadi atau kendaraan umum. Pergub tersebut mengatur jumlah orang dalam kendaraan roda empat dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal. Keempat, jam operasional kendaraan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap,
Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran. Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Saat mereka mengisi blanko teguran itu, polisi akan merekam proses pengisiannya itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian. Polisi klaim arsip data itu dapat merekam jejak pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.