JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat 3.474 pelanggaran terjadi pada hari pertama penindakan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, Senin (13/4/2020) kemarin.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan PSBB yang paling banyak dilanggar adalah tidak menggunakan masker saat berkendara.
"Sebanyak 3.474 pelanggaran terdiri dari 2.304 pelanggaran tidak menggunakan masker, 787 pelanggaran (jumlah penumpang) melebihi 50 persen kapasitas mobil, dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat," kata Sambodo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Jakarta, Polisi Sebut Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar
Para pelanggar telah mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.
Seperti diketahui, aturan PSBB bagi para pengendara kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penindakan bagi para pelanggar dibagi dua tahap.
Penindakan awal adalah pengisian blanko teguran. Para pelanggar diwajibkan untuk mengisi sebuah blanko yang berisi pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Pelanggar PSBB Kini Wajib Isi Surat Pernyataan Tak Ulangi Kesalahan
Saat mereka mengisi blanko teguran itu, polisi akan merekam proses pengisiannya itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian. Polisi mengklaim arsip data itu dapat merekam jejak pelanggaran para pengendara kendaraan bermotor.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada para pengendara yang diketahui melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.