Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kendaraan Pribadi Dibatasi Saat PSBB Depok Dimulai 15 April!

Kompas.com - 14/04/2020, 10:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi menjadi salah satu moda angkutan yang operasionalnya dibatasi oleh Pemerintah Kota Depok selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur pembatasan tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).

Syarat utama, pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.

Baca juga: Ketentuan Umum PSBB Depok

Pasal 19 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Depok.

Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Mobil pribadi

Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.

Jumlah penumpang di dalam mobil sekitar separuh dari kapasitas penumpang dengan menerapkan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020

1. Mobil penumpang sedan berkapasitas 4 hanya diperbolehkan berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

2. Mobil penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang.

3. Bus berkapasitas lebih dari 7 orang hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.

Sepeda motor pribadi

Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.

Pemkot Depok tidak mengatur secara lugas boleh atau tidaknya pengguna sepeda motor berboncengan dalam Pasal 19 Bagian Ketujuh ini.

Pada ayat (8) Pasal 19, tertulis bahwa:

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com