b. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan;
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."
Namun, pada bagian lampiran dokumen berupa tabel pembatasan kapasitas angkut kendaraan pribadi, tertulis bahwa pemotor dilarang berboncengan.
Sebagai informasi, PSBB Depok resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diharapkan sanggup menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.