Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Kendaraan Pribadi Dibatasi Saat PSBB Depok Dimulai 15 April!

Kompas.com - 14/04/2020, 10:02 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan pribadi menjadi salah satu moda angkutan yang operasionalnya dibatasi oleh Pemerintah Kota Depok selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan.

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatur pembatasan tersebut pada Bagian Ketujuh Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 yang ia teken pada Senin (13/4/2020).

Syarat utama, pengguna kendaraan pribadi tidak diizinkan melakukan perjalanan jika dalam keadaan demam atau sakit.

Baca juga: Ketentuan Umum PSBB Depok

Pasal 19 Bagian Ketujuh mengatur lebih detail mengenai syarat-syarat boleh beroperasinya kendaraan pribadi, baik roda empat maupun roda dua, selama masa PSBB di Depok.

Pengguna kendaraan pribadi hanya boleh beroperasi jika mobil atau motor tersebut digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Mobil pribadi

Pengguna mobil pribadi juga diwajibkan mengenakan masker selama perjalanan dan melakukan disinfeksi pada mobil selepas pemakaian.

Jumlah penumpang di dalam mobil sekitar separuh dari kapasitas penumpang dengan menerapkan prinsip jaga jarak fisik (physical distancing).

Baca juga: SK Wali Kota Diteken, Pemberlakuan PSBB Depok Resmi 15 April 2020

1. Mobil penumpang sedan berkapasitas 4 hanya diperbolehkan berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.

2. Mobil penumpang berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah, 1 di belakang.

3. Bus berkapasitas lebih dari 7 orang hanya diperbolehkan berisi 50 persen penumpang dari jumlah maksimalnya.

Sepeda motor pribadi

Sementara itu, pengemudi sepeda motor diwajibkan mengenakan masker dan sarung tangan selama berkendara serta juga melakukan disinfeksi seusai perjalanan.

Pemkot Depok tidak mengatur secara lugas boleh atau tidaknya pengguna sepeda motor berboncengan dalam Pasal 19 Bagian Ketujuh ini.

Pada ayat (8) Pasal 19, tertulis bahwa:

"Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan sebagai berikut:

a. aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan perlengkapannya sebelum dan setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker dan sarung tangan;

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit."

Namun, pada bagian lampiran dokumen berupa tabel pembatasan kapasitas angkut kendaraan pribadi, tertulis bahwa pemotor dilarang berboncengan.

Sebagai informasi, PSBB Depok resmi berlaku pada Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.

PSBB diharapkan sanggup menekan angka penularan Covid-19 yang terus meningkat di Depok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com