JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus perampokan toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan.
Pengejaran pelaku yang tidak sampai satu minggu ini telah membuahkan hasil. Lima pelaku bersembunyi di salah satu kontrakan yang berada di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Penangkapan komplotan perampok yang dikenal sebagai Kelompok Wetonan terjadi pada Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Perampok Beraksi di Toko Emas di Pasar Kemiri Kembangan
Tiga dari lima pelaku, yakni (47), AN (20), dan RI (21) tewas ditembak karena melawan saat hendak ditangkap. Sementara AG (23) dan PT (49) ditangkap dalam keadaan hidup.
Berikut kronologi dan fakta pengungkapan kasus perampokan toko emas di Pasar Kemiri, Kembangan.
Awalnya perampokan terjadi di Toko Emas Pelita di Pasar Kemiri, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (6/4/2020) sekitar pukul 13.15 WIB.
Pelaku diperkarakan berjumlah empat sampai lima orang.
Mereka membagi tugas, ada yang masuk ke dalam toko memecahkan etalase perhiasan lalu membawa kabur, ada juga yang menunggu di luar toko.
Baca juga: Perampok Gasak 0,5 Kg Emas dan 10 Kg Perak dari Toko Emas di Pasar Kemiri
Dalam beraksi komplotan sempat mengayunkan senjata api jenis revolver untuk membuat warga sekitar takut.
Para pelaku menggasak 0,5 kilogram emas dan 10 kilogram perak dari toko tersebut.
Tidak ada korban jiwa saat perampokan, komplotan pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor.
Korban dan warga sekitar langsung melapor kejadian tersebut ke Polsek Kembangan, dan polisi langsung melakukan penyelidikan.
Seminggu pencarian komplotan pelaku, akhirnya pelaku tertangkap di sebuah kontrakan yang berada di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Namun, dalam penggerebekan, pelaku turut membalas polisi dengan tembakan.
Senjata api revolver rakitan menjadi bekal komplotan pelaku dalam baku tembak. Akhirnya, polisi berhasil melumpuhkan semua pelaku pada Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Polres Jakbar Tangkap Perampok Toko Emas di Pasar Kemiri, Tiga Pelaku Tewas Tertembak
Tiga dari lima pelaku meninggal dunia saat dibawa ke RS Polri, Kramat Jati untuk mendapat pertolongan medis.
Berdasarkan keterangan AG dan PT, mereka menamakan kelompoknya Wetonan karena diyakini membawa keberuntungan.
Itu sebabnya, para pelaku selalu beraksi setiap tanggal 6 setiap bulan.
"Dalam hitungan Wetonan memang tanggal 6 itu mereka tanggal yang bagus untuk lakukan perampokan. Makanya setiap lakukan perampokan di toko-toko emas pasti jatuh tanggal 6," kata Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa di Polres Metro Jakbar, Senin (13/4/2020), yang disiarkan dalam akun Instagram @Polres_Jakbar.
Setelah berhasil merampok, Kelompok Wetonan ini biasanya membawa langsung hasil rampokannya ke Jawa Tengah.
Baca juga: Sebelum Merampok, Kelompok Wetonan Awasi Toko Emas di Pasar Kemiri Sejak Sebulan Lalu
"Usai melakukan perampokan pasti menuju ke daerah Jawa Tengah. Itungan mereka kalau lari ke Jawa Tengah akan aman dan tidak tertangkap oleh petugas," ucap Yusri.
Gagal ke Jateng dan kembali ke Depok
Kelompok Wetonan kabur ke Jawa Tengah rupanya terhalang imbauan pemerintah agar warga tidak mudik di tengah pandemi virus Corona.
Imbauan itu juga membuat aparat Kepolisian berjaga di wilayah perbatasan.
Akhirnya, komplotan Wetonan tidak berhasil ke Jawa Tengah dan memilih kembali ke kontrakan mereka di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Kemudian dipelajari dan lakukan penyelidikan, kemudian berhasil mengamankan pelaku di daerah kontrakannya di Depok," ujar Yusri.
Dibantu CCTV warga
Dalam pencarian Kelompok Wetonan polisi juga turut melihat kamera CCTV milik warga yang terpasang di sekitar pasar.
"Jadi kami sampaikan terkait dengan pengungkapan Kelompok Wetonan ini, kami banyak bantuan dari masyrakat Jakarta Barat yang sudah menjaga dirinya dengan memperbanyak penggunaan CCTV. Kelompok ini cukup matang dalam mencari sasarannya yaitu cari lokasi-lokasi yang tidak ada CCTVnya," kata Kasatresrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya saat jumpa di Polres Metro Jakbar, Senin.
Berkat bantuan CCTV, polisi juga berhasil mengungkap Kelompok Wetonan dengan mengenali ciri-ciri pelaku.
"Tapi alhamdulillah masyarakat Jakbar sudah punya tingkat kesadaran tinggi untuk mengamankan dirinya jadi di wilayah Jakbar cukup banyak CCTVnya jadi permudah kami untuk identifikasi para pelaku" ucap Arsya.
Satu bulan awasi target toko emas
Saat menjalankan aksinya, Kelompok Wetonan melakukan pengawasan ke target operasi mereka.
Tidak tanggung-tanggung, Kelompok Wetonan mengawasi toko emas di Pasar Kemiri selama satu bulan penuh.
"Memang sudah diawasi sebelumnya, tepatnya satu bulan sebelumnya," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Audie S Latuheru saat jumpa di Polres Metro Jakbar, Senin.
Komplotan ini memanfaatkan suasana sepi di tengah pandemi virus Corona.
"Mereka adalah kelompok yang cukup nekat dan memanfaatkan situasi. Jadi di saat semua orang sedang terfokus dengan wabah mereka manfaatkan untuk melakukan aksi ini," ujar Audie.
Terkenal bengis dan nekat
Kelompok Wetonan dikenal nekat dalam menjalankan aksinya. Tak segan-segan mereka menembak korban atau orang yang memergoki mereka kala merampok.
"Mereka termasuk kelompok yang tidak segan-segan melakukan penembakan jika korban melawan," kata Audie.
Terbukti, ketika beraksi Kelompok Wetan membekali diri dengan senjata api jenis revolver.
Saat dilakukan penangkapan pun, senjata revolver juga digunakan Kelompok Wetonan untuk menyerang anggota polisi.
Ketika berhasil ditangkap, polisi pun mendapati bila senjata api yang dimilili Kelompok Wetonan merupakan senjata api rakitan yang mematikan.
"Ini mereka menggunakan senjata api jenis revolver, senjata apinya memang rakitan tapi pelurunya adalah peluru asli artinya peluru buatan pabrik dan pasti memastikan," ucap Audie.
Salah satu pelaku residivis
TG alias T aliad DD merupakan salah satu anggota Kelompok Wetonan yang dituakan, dalam menjalankan peran semua anggota harus mentaati perkataan TG. Begitu juga dalam membagi hasil kepada para pelaku.
Selain itu, Kasatreskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya juga menyebut TG adalah residivis yang sama.
"T alias dd 2014 melakukan perampokan toko emas di wilayah Banjarmasin salah satu kelompok menembak pemilik dan saudara T alias DD ini membacok dari salah satu pemilik toko yang kebetulan berjenis kelamin perempuan," kata Arsya.
Namun, saat kejadian di Pasar Kemiri, TG tidak melukai korban karena korban tidak melawan dan merasa takut.
Kini kedua pelaku yang tersisa dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.