JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah menetapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 22 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Minggu (12/4/2020).
Dalam perwal tersebut dijelaskan bahwa PSBB di Kota Bekasi turut membatasi kegiatan keagamaan di rumah ibadah demi memutus mata rantai penyebaran virus corona tipe 2 penyebab pandemi Covis-19.
Hal itu tertuang pada Pasal 11 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah.
Baca juga: Ada 12 Pos Pemeriksaan di Kabupaten Bekasi untuk Awasi PSBB
Dalam pasal 11 ayat 1 tertulis bahwa selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan/atau di tempat tertentu.
Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, warga dianjurkan untuk melakukan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing.
Kendati demikian, kegiatan penanda waktu ibadah di rumah ibadah, seperti adzan, lonceng, dan lainnya dapat dilakukan seperti biasa.
Baca juga: Kegalauan Wali Kota Bekasi Menanti Bansos untuk Warga, Berharap ke Pemprov Jabar hingga DKI
Untuk diketahui, Kota Bekasi dan empat di Jawa Barat lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) besok.
PSBB dimulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.