BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani surat keputusan nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.
Pada diktum pertama, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memutuskan pemberlakuan PSBB di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).
Diktum kedua, segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: PSBB Kota Bekasi, Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Juga Dibatasi
Diktum ketiga, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Depok wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Diktum keempat, pelayanan publik di bidang perijinan dan non perijinan di Kota Bekasi dihentikan, kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan:
Diktum kelima, Rahmat berujar bahwa SK Wali Kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: Kegalauan Wali Kota Bekasi Menanti Bansos untuk Warga, Berharap ke Pemprov Jabar hingga DKI
Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020 ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP). Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).
Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.
Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.