Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Aktivitas Kantor Dihentikan Sementara

Kompas.com - 14/04/2020, 11:05 WIB
Cynthia Lova,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, aktivitas bekerja di kantor di wilayah Bekasi dihentikan sementara selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.

“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di kantor,” tulis Rahmat dalam Perwal yang ditekennya pada Minggu (12/4/2020).

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

Rahmat mengatakan, selama PSBB, aktivitas kerja dipindah di rumah atau work from home.

Namun, penghentian sementera perusahaan ini dikecualikan bagi perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan, bidang pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar (utilitas publik dan industri sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu), dan organisasi masyatakat yang bergerak dibidang kebencanaan dan sosial.

Ia menyampaikan, pimpinan perusahaan harus memastikan selama bekerja dari rumah tetap dapat memberikan pelayanan, menjaga produktivitas, dan melakukan pencegahan virus Corona di tempat kerja atau kantor.

“Misalnya dengan membersihkan kantor, melakukan disinfeksi, menutup akses masuk bagi yang tak berkepentingan dan menjaga keamanaan kantor,” kata Rahmat.

Baca juga: PSBB di Bekasi, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Rahmat menyampaikan agar pimpinan kerja bisa memberi perlindungan kepada pekerja yang terpapar virus Corona.

Dengan demikian, ia berharap penerapan PSBB ini dilaksanakan dengan taat oleh masyarakat.

Sehingga upaya pemutusan rantai penyebaran Covid-19 bisa berjalan dengan mulus.

“Dengan harapan masyarakat mematuhi dan menerapkannya dengan disiplin,” tutur dia.

Pemerintah Kota Bekasi resmi menandatangani surat keputusan nomor 300/Kep.197-BPBD/IV/2020 mengenai pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19.

Pada diktum pertama, Wali Kota Bekasi memutuskan pemberlakuan PSBB di wilayahnya selama 14 hari, terhitung mulai Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020).

Baca juga: Pemkot Bekasi Harap Bansos dari Pemprov DKI untuk Warga Terdampak PSBB

Diktum kedua, segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diktum ketiga, masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau beraktivitas di Bekasi wajib mematuhi ketentuan PSBB dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Diktum keempat, pelayanan publik di bidang perijinan dan non perijinan di Kota Bekasi dihentikan, kecuali pelayanan kesehatan dan atau pelayanan tertentu yang dikecualikan.

Diktum kelima, Rahmat berujar bahwa SK Wali Kota ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yaitu hari ini, Minggu (12/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com