Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Boleh Gelar Khitanan, Pernikahan, dan Pemakaman Saat PSBB Kota Bekasi, Ini Syaratnya

Kompas.com - 14/04/2020, 11:20 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan khitanan, pernikahan, pemakaman di Kota Bekasi tetap boleh dilaksanakan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendati demikian, terdapat sejumlah syarat yang harus dilaksanakan warga apabila hendak menggelar tiga kegiatan tersebut.

Syarat-syarat itu tertuang pada Peraturan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi nomor 22 tahun 2020 tentang pemberlakuan pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi.

Khitanan

Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Aktivitas Kantor Dihentikan Sementara

Syarat-syarat menggelar khitanan sesuai pasal 17 ayat 2, yakni kegiatan khitanan harus dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Keluarga yang hadir dalam kegiatan khitanan itu juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalan rentang jarak satu meter.

Warga juga tidak boleh acara kegiatan perayaan khitanan yang mengundang keramaian.

Pernikahan

Sesuai pasal 17 ayat 3, syarat-syarat pelaksanaan pernikahan saat PSBB Kota Bekasi, yakni pernikahan harus dilakukan di Kantor Urusan Agama atau kantor catatan sipil dengan dihadiri kalangan yang terbatas.

Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah

Warga juga tidak boleh melaksanakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian.

Bagi pihak keluarga yang menghadiri acara pernikahan di KUA juga harus menjaga jarak antara pihak yang hadir dalam rentang paling sedikit satu meter.

Pemakaman

Kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang diizinkan selama PSBB Kota Bekasi, yakni kematian yang bukan karena Covid-19.

Baca juga: Minta Maaf, Ojol yang Protes PSBB Bernada Provokatif Dibebaskan Polisi

Proses pemakaman dan melayat jenazah hanya boleh dilakukan di rumah duka dan dihadiri keluarga inti saja dengan menerapkan physical distancing antara orang dalam rentang paling sedikit satu meter.

Adapun PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran Covid-19.

Kota Bekasi dan empat di Jawa Barat lainnya, yakni Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Bogor akan mulai menerapkan PSBB pada Rabu (15/4/2020) besok.

PSBB dimulai dengan tahap sosialisasi kepada masyarakat pada Senin (13/4/2020) hingga Selasa (14/4/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Perampok Pecah Kaca Mobil Kuras Dompet, iPad hingga iPhone 11 Pro Max

Megapolitan
Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Maling di Sawangan Depok Angkut 2 Motor Lewati Portal Jalan

Megapolitan
Pedagang Pigura di Jakpus 'Curi Start' Jualan Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Jakpus "Curi Start" Jualan Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Ketua DPRD DKI Pertanyakan Urgensi Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Gugatan PDI-P atas KPU ke PTUN Tak Bisa Pengaruhi Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Sempat Mengamuk Saat Dibawa Sudinsos

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Kan Belum Dilantik

Megapolitan
Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Belum Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Bingkai: Belum Ada yang Pesan

Megapolitan
Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Gugatan PDI-P terhadap KPU di PTUN Berlanjut, Sidang Akan Digelar 2 Mei 2024

Megapolitan
ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai 'Cutter' juga Lukai Warga Rusun

ODGJ yang Serang Kakaknya di Cengkareng Pakai "Cutter" juga Lukai Warga Rusun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com