BEKASI, KOMPAS.com - Ada kewajiban yang harus diilakukan oleh manajemen hotel selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bekasi yang akan diterapkan pada Rabu (15/4/2020) besok.
Sedikitnya ada lima syarat yang harus dilakukan oleh pihak hotel selama PSBB guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Hal itu tertuang dalam poin 4 pasal 10 Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan PSBB.
"Penanggungjawab hotel wajib, menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ini mengisolasi secara mandiri," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrab disapa Pepen dalam Perwal yang diteken, Minggu (12/4/2020).
Baca juga: PSBB Bekasi Berlaku Rabu Besok, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Selain itu, pihak hotel juga harus membatasi tamunya untuk tidak beraktivitas di luar kamar.
"Pembatasan terhadap beberapa fasilitas layanan yang dapat menciptakan kerumunan orang dalam hotel," kata Pepen.
Pepen menyampaikan, penanggungjawab hotel juga wajib melarang tamu masuk dengan suhu tubuh di atas normal dan menunjukkan gejala batuk, flu, atau sesak nafas yang mengarah gejala terinfeksi virus corona.
"Mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja," kata Pepen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.