JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta menemukan perusahaan yang masih buka pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ini.
Padahal, perusahaan tersebut seharusnya tutup selama PSBB diterapkan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, perusahaan tersebut tetap buka karena mengantongi izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Ada perusahaan yang tidak dikecualikan (harus tutup), tetapi perusahaan itu mengantongi surat izin dari Kementerian Perindustrian," ujar Andri saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Andri berujar, izin dari Kementerian Perindustrian menyulitkan Pemprov DKI menegakkan aturan PSBB.
Karena itu, Andri meminta Kementerian Perindustrian mengevaluasi izin yang diberikan.
"Saya bersurat kepada Kementerian untuk melakukan evaluasi," kata Andri.
Tim dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI saat ini terus melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan di Ibu Kota untuk memastikan aturan PSBB dijalankan.
Sidak dilakukan ke perusahaan-perusahaan besar yang harus tutup maupun yang tetap boleh beroperasi selama PSBB.
Baca juga: 5 Kepala Daerah Bodebek Minta Operasional KRL Dihentikan Selama PSBB
Aturan soal operasional perusahaan selama masa PSBB tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.