JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mengatakan, artis peran Tio Pakusadewo membeli sabu-sabu dari tersangka R dua kali dalam sebulan. Tio bisanya membeli sabu-sabu seberat 0,5 gram setiap kali bertransaksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, berdasarkan pengakuan awal, Tio mengaku mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu sekali dalam seminggu.
Kini polisi masih memburu keberadaan tersangka R yang memasok sabu-sabu kepada Tio.
"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan bisa sebanyak dua kali, setiap pembelian itu 0,5 gram," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Instagram Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: Tio Pakusadewo Positif Pakai Sabu dan Ekstasi
Yusri mengungkapkan, Tio mengonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2018 setelah menjalani rehabilitasi. Tio pernah ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017.
Karena itu, polisi menilai Tio telah kecanduan menggunakan narkotika.
"Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan karena sudah pakai sejak lama," ungkap Yusri.
Tio, yang bernama asli Irwan Susetio, ditangkap polisi Selasa pagi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap di kediamannya, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel, satu bungkus ganja seberat 18 gram, dan alat isap sabu-sabu.
Hasil tes urine Tio menunjukkan dia positif menggunakan methamphetamin (kandungan narkoba jenis sabu-sabu) dan amphetamin (kandungan narkoba jenis ekstasi).
Polisi telah menetapkan Tio sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.