BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi memperbolehkan sektor konstruksi untuk beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
Adapun sektor konstruksi merupakan salah satu sektor swasta yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas PSBB yang diterapkan mulai Rabu (15/4/2020).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberlakukan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
“Kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek,” ucap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi dalam Perwalnya yang diteken pada Minggu (13/4/2020).
Baca juga: PSBB Bekasi, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dibatasi 50 Persen
Dalam Perwal itu, Pepen, sapaan akrabnya menyampaikan, sektor konstruksi diperbolehkan beroperasi dengan berbagai catatan yang harus dipenuhi.
Misalnya, penanggung jawab perusahaan wajib menunjuk penanggung jawab dalam pelaksanaan pencegahan Covid-19 di kawasan proyek.
Lalu membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya di kawasan proyek.
“Kemudian, perusahaan juga wajib memberikan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari-hari seluruh pekerja selama berada di kawasan proyek,” kata dia.
Pepen juga meminta perusahaan proyek menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan saranan kesehatan yang memadai.
Lalu, perusahaan juga diminta mengawasi agar karyawan atau tamu yang memiliki suhu badan di atas suhu normal untuk tidak masuk ke area proyek.
“Perusahaan juga bisa menyampaikan penjelasan Covid-19 dalam kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk,” kata dia.
Dengan begitu, Pepen berharap perusahaan mentaati aturan tersebut selama PSBB.
Sehingga hasil yang diharapkan memutus rantai penyebaran Covid-19 tercapai.
Data pada website Dinas Kesehatan Kota Bekasi pada 13 April 2020, ada 793 orang yang masih dalam pemantauan (ODP).
Lalu ada 310 orang yang masih dalam pengawasan (PDP).
Baca juga: PSBB Bekasi, Warga Dilarang Berkerumun Lebih dari 5 Orang
Kemudian, ada 141 orang yang terinfeksi virus corona dan ada 29 orang yang positif sudah sembuh.
Terakhir, ada 15 orang yang meninggal akibat Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.