BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan dua lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) sebagai tempat pemakaman korban meninggal akibat Covid-19.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Kabupaten Bekasi (PIKOBSI), Alamsyah mengatakan bahwa kedua TPU itu yakni TPU Pasir Tanjung di Cikarang Pusat dan Mangun Jaya di Tambun Selatan.
Langkah ini diambil agar mempermudah dalam menguburkan jenazah korban Covid-19, salah satunya dari penolakan warga setempat.
"Ini untuk hindari penolakan warga ataupun pengelola TPU itu sendiri. Dua TPU yang kota tetapkan ini milik Pemkab Bekasi," ujar Alamsyah, Selasa (14/4/2020), sebagaimana dikutip Wartakotalive.com.
Baca juga: PSBB Bekasi, Jumlah Penumpang Kendaraan Umum Dibatasi 50 Persen
Dua TPU yang ditetapkan itu juga tak hanya untuk pemakaman warga yang positif corona, tapi juga untuk warga yang meninggal masih terindikasi ataupun orang dalam pantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Pasien yang meninggal dunia karena positif maupun terindikasi virus corona juga dimakamkan di situ," ucap dia.
Menurut Alamsyah, proses pemakaman selalu didampingi Dinas Kesehatan dan aparat setempat.
Ia memastikan jenazah dimakamkan sesuai protokol Covid-19 dan diyakini aman tidak menular.
“Kami juga telah melakukan imbauan dan sosialisasi secara berlapis dari pusat sampai desa agar tidak ada penolakan pemakaman korban Covid-19,” papar dia. (MAZ)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TPU Pasir Tanjung dan Mangun Jaya Jadi Lokasi Pemakaman Covid-19 di Kabupaten Bekasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.