Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Berkumpul dengan Keluarga Saat PSBB? Begini Ketentuannya

Kompas.com - 14/04/2020, 16:36 WIB
Walda Marison,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA,KOMPAS.com - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tengah diterapkan di DKI Jakarta. Beberapa kegiatan yang biasa dilakukan di luar rumah pun terpaksa dibatasi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berkumpul dan mengunjungi sanak keluarga pun terkena dampak penerapan PSBB.

Berkait hal ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan panduan "Hal-hal yang Harus Diperhatikan Selama PSBB".

Dalam keterangannya, Pemprov DKI menyarankan agar kegiatan silaturahmi untuk sementara waktu dapat dilakukan melalui video call demi menghindari potensi pertemuan hingga berkerumun.

Baca juga: Imbau Warga Tak Mudik, Gubernur Sumut: Bisa Lewat Video Call

"Manfaatkan teknologi untuk bisa berkumpul," demikian bunyi keterangan tersebut, dikutip Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Apabila ingin berkumpul dengan keluarga, Pemprov DKI menyarankan agar warganya tidak saling bersentuhan dengan sanak saudara yang dikunjungi.  

"Menyayangi anggota keluarga saat wabah ini dapat dilakukan dengan tidak berkerumun/bersentuhan," lanjut keterangan tersebut.

Selain itu, pihak keluarga diharapakan memberi pengertian kepada sesama bahwa berkumpul bersama dapat dilakukan jika wabah Covid-19 sudah teratasi.

"Beri pengertian pada anggota keluarga bahwa kegiatan sosialisasi dan bercengkerama akan bisa normal kembali setelah wabah tertangani."

Warga juga diharapkan tidak bepergian dari satu tempat ke tempat lain dalam waktu yang berdekatan. Begitu juga dengan orangtua dan anak, sebaiknya tetap tinggal di rumah.

Baca juga: Tak Patuhi Imbauan Diam di Rumah, Warga Bongkar Penutup Jalan Masuk Objek Wisata

Untuk diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 2.349 orang per Selasa (14/4/2020) siang.

Dari total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota, 163 orang dinyatakan sembuh, sementara 213 pasien lainnya meninggal dunia.

Kemudian, 1.385 pasien dirawat di rumah sakit dan 558 pasien lainnya menjalani isolasi mandiri.

Berdasarkan data tersebut, tingkat kematian atau case fatality rate akibat Covid-19 di Jakarta sebesar 9 persen, sementara persentase kesembuhan adalah 6 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com