JAKARTA,KOMPAS.com - Pasca pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, banyak warga yang terkena dampak dari segi ekonomi.
PSBB memaksa beberapa perusahaan tidak beroperasi dan berujung pegawai yang dirumahkan. Alhasil banyak warga yang tidak dapat pemasukan.
Tidak heran bantuan sosial dari pemerintah menjadi secercah harapan bagi masyarakat untuk menyambung hidup.
Baca juga: Warga yang Ingin Distribusi Bantuan Sembako Diimbau Koordinasi dengan Polisi
Bantuan sosial dari Pemprov DKI, pemerintah pusat, dan swasta pun mulai berdatangan.
Namun tidak sedikit warga yang mengeluh tidak mendapat bantuan tersebut. Bagaimana cara mendapatkan bantuan sosial selama pandemi Covid-19 ?
Pemprov DKI pun menerangkan tata cara mendapatkan bantuan sosial bagi warga yang belum menerimanya sebagai berikut:
1. Mengisi formulir permintaan bantuan ke RW
2. RW mengirimkan data tersebut ke kelurahan untuk diverifikasi. Pastikan dalam kriteria :
3. Kelurahan akan memberikan data tersebut ke Dinas Sosial untuk diverifikasi.
4. Biro data pemerintah melakukan penjadwalan jika si penerima sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
5. Pasar Jaya mendistribusikan bantuan tersebut kepada penerima.
Baca juga: Warga KTP Non-DKI Bisa Dapat Bantuan Sembako, Ini Syaratnya
Diketahui, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta mencapai 2.349 orang per Selasa (14/4/2020) siang.
Dari total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota, 163 orang dinyatakan sembuh, sementara 213 pasien lainnya meninggal dunia.
Kemudian, 1.385 pasien dirawat di rumah sakit dan 558 pasien lainnya menjalani isolasi mandiri.
Berdasarkan data tersebut, tingkat kematian atau case fatality rate akibat Covid-19 di Jakarta sebesar 9 persen, sementara persentase kesembuhan adalah 6 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.