TANGERANG, KOMPAS.com - Ketua Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Kota Tangerang, Ismail mengatakan, meski Kota Tangerang akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), industri tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah tersebut.
Menurut dia, hal itu sudah dibicarakan para pengusaha dengan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah.
"PSBB ini kan perusahaan harus tetap berjalan, kalau PSBB perusahaan nggak berjalan kan repot juga kita kan," ujar dia kepada Kompas.com melalui telepon, Selasa (14/4/2020).
Meski demikian, lanjut Ismail, Pemkot Tangerang memberikan persyaratan dan anjuran yang diterapkan perusahaan. Namun hingga hari ini Ismail belum menerima persyaratan dan anjuran yang dijanjikan Wali Kota Tangerang.
Baca juga: Sejumlah Aturan Jelang Penerapan PSBB di Kota Tangerang
"Selama ini belum kan karena Pergub atau Perwalnya belum turun," ujar dia.
Kompas.com mencoba menghubungi Pemerintah Kota Tangerang terkait Peraturan Wali Kota untuk PSBB khususnya di bidang industri. Kepala Bagian Humas Pemkot Tangerang Buceu Gartina mengatakan, perwal dan pergub masih dibahas untuk tahap finalisasi.
"Finalisas masih berjalan, dan menunggu pergub turun juga," kata Buceu.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sebelumnya mengatakan, Kota Tangerang sebagai kawasan industri mengizinkan pabrik dan perusahaan terus beroperasi.
Arief mengatakan operasional tetap berjalan dengan memperhatkan ketentuan kesehatan seperti sosial distancing dan anjuran menggunakan alat pelindung diri.
"Mereka harus benar memperhatikan ketentuan atau social distancing di perusahaan," kata dia, Senin kemarin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.