JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mendirikan 157 titik pos pemeriksaan terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta dan di sekitar daerah perbatasan lainnya guna mengantisipasi penularan virus corona (COVID-19).
"Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 Tanjung Priok ada 124 titik ditambah 33 titik jadi ada 157 titik pos pemeriksaan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/4/2020), seperti dikutip Antara.
Sambodo mengatakan, pos pemeriksaan yang berada di sekitar penyangga wilayah DKI Jakarta, yakni Polres Metro Bekasi Kabupaten sebanyak 20 titik, Polres Metro Bekasi Kota (30 titik).
Baca juga: UPDATE 14 April: 38.874 Warga Jakarta Jalani Rapid Test, 1.314 Orang Positif
Kemudian, Polres Kota Depok (20 titik), Polres Metro Tangerang Kota (22 titik), Polres Kota Tangerang Selatan (31 titik), dan Polres KP3 Tanjung Priok (satu titik).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mendirikan 33 titik pemeriksaan terkait kebijakan PSBB untuk membatasi warga Jakarta beraktivitas di luar rumah dan memutus rantai penularan virus corona (COVID-19).
Baca juga: Anies Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Langgar Aturan PSBB soal Kerja dari Rumah
Berikut 33 lokasi pemeriksaan untuk mengawasi jumlah penumpang dalam kendaraan di Jakarta:
Cek Poin Dalam Kota
1. Bundaran Senayan
2. Semanggi
3. Bundaran HI
4. Traffic Light Harmoni
Cek Poin Satuan Wilayah DKI Jakarta
1. Jakarta Pusat
- Patung Tugu Tani
2. Jakarta Utara
- Ring Road Tegal Alur
3. Jakarta Barat
- Pos Joglo Raya
- Pos LTS Kalideres
- Pos Kembangan Raya