JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang masih menerapkan bekerja dari kantor.
Hal ini ditujukan bagi perusahaan yang tidak dikecualikan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Diketahui, PSBB diberlakukan di ibu kota untuk mencegah penularan virus corona semakin tinggi.
"Pemprov lewat Dinas Tenaga Kerja harus mulai perketat pengawasannya. Tetapi harus dengan pendekatan humanis dan sesuai aturan," ucap Prasetio saat dihubungi, Selasa (24/4/2020).
Tak hanya itu, ia meminta perusahaan-perusahaan agar mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah selama PSBB ini.
Menurut dia, perusahaan harus patuh supaya bisa memutus mata rantai Covid-19.
"Saya ketua DPRD meminta agar perusahan-perusahan patuh pada kebijakan PSBB ini. Kita harus menghormati sesama. Kita harus berkomitmen bersama untuk memutus rantai penyebaran corona," kata dia.
Diketahui, PSBB di Jakarta berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020) dan berakhir pada 23 April 2020 mendatang.
Namun, ada sejumlah sektor usaha yang tetap berjalan selama masa PSBB, antara lain :
1. Sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan, seperti produsen dan disinfektan tetap beroperasi.
2. Sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.
3. Sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.
4. Sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.
5. Sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.
6. Sektor logistik yang terkait dengan distribusi barang akan tetap berjalan seperti biasa.