BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi sementara menutup perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar kawasan industri selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Akibatnya, banyak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dirumahkan tanpa digaji.
Hal itu pun tak dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup.
Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang ada berapa perusahaan yang merumahkan karyawannya.
“Kan kita sudah buat surat edaran dasarnya Kemeneterian Tenaga Kerja kalau ketika perusahaan melakukan penghentian jam kerja, ya harus dibicarakan. Termasuk pengupahan (baik itu digaji atau tidak),” ujar Suhup saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).
Baca juga: DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Bayar Upah Pekerja yang Dirumahkan
Menurut Suhup, masalah pengupahan para karyawan itu harus melalui kesepakatan kedua belah pihak. Baik itu karyawan maupun perusahaan tersebut.
Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 15 tentang Ketenagakerjaan.
“Saya yakin begini kalau pengupahan itu melalui kesepakatan antara serikat pekerja. Ya kalau kita maunya perusahaan dengan pekerja, mereka sudah ada kesepakatan kerja sama yang mengacu UU Nomor 13 tahun 2003, arahnya kesana,” kata dia.
Baca juga: Cerita Pegawai Restoran yang Tutup di Tengah Pandemi Covid-19, Dirumahkan Tidak Terima Gaji
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi Suparno menyampaikan kesepakatan pengupahan antara pekerja dengan perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda.
Sebab, menurut dia, virus corona ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status force majeure.
Baca juga: 1,6 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi Corona
“Seluruh dunia pasti menetapkan status force majeur kalau bahasa hukumnya, jadi masing-masing perusahaan kebijakan kesepakatannya berbeda. Misalnya ada yang dibayar sekian persen atau tidak digaji,” kata Suparno.
Ia mengaku dalam situasi virus corona ini tak ada yang ambil keuntungan. Sebab, kedua belah pihak memang dirugikan.
Pasalnya banyak perusahaan, khususnya metal, tak bisa suplai barang ke luar negeri.
“Ya enggak mungkin ada karyawan yang tidak menerima karena kalau pun kerja seperti perusahaan mobil lah, sudah tidak ada lagi yang diproduksi. Ini sama-sama menjaga,” kata dia.
Meski demikian, ia pun menyarankan karyawan yang saat ini dirumahkan mendaftar Kartu Pra Kerja yang saat ini diusungkan Pemerintah Pusat.