Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengupahan Pegawai yang Dirumahkan Tergantung Kesepakatan Perusahaan dan Pekerja

Kompas.com - 14/04/2020, 23:28 WIB
Cynthia Lova,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi sementara menutup perusahaan baik yang ada di dalam maupun di luar kawasan industri selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung.

Akibatnya, banyak karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut dirumahkan tanpa digaji.

Hal itu pun tak dibantah oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Suhup.

Namun, ia tak menjelaskan secara gamblang ada berapa perusahaan yang merumahkan karyawannya.

“Kan kita sudah buat surat edaran dasarnya Kemeneterian Tenaga Kerja kalau ketika perusahaan melakukan penghentian jam kerja, ya harus dibicarakan. Termasuk pengupahan (baik itu digaji atau tidak),” ujar Suhup saat dihubungi, Selasa (14/4/2020).

Baca juga: DKI Tak Bisa Paksa Perusahaan Bayar Upah Pekerja yang Dirumahkan

Menurut Suhup, masalah pengupahan para karyawan itu harus melalui kesepakatan kedua belah pihak. Baik itu karyawan maupun perusahaan tersebut.

Hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 Pasal 1 angka 15 tentang Ketenagakerjaan.

“Saya yakin begini kalau pengupahan itu melalui kesepakatan antara serikat pekerja. Ya kalau kita maunya perusahaan dengan pekerja, mereka sudah ada kesepakatan kerja sama yang mengacu UU Nomor 13 tahun 2003, arahnya kesana,” kata dia.

Baca juga: Cerita Pegawai Restoran yang Tutup di Tengah Pandemi Covid-19, Dirumahkan Tidak Terima Gaji

 

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bekasi Suparno menyampaikan kesepakatan pengupahan antara pekerja dengan perusahaan memiliki aturan yang berbeda-beda.

Sebab, menurut dia, virus corona ini menjadi dasar hukum yang kuat untuk menetapkan status force majeure.

Baca juga: 1,6 Juta Orang Kena PHK dan Dirumahkan Selama Pandemi Corona

“Seluruh dunia pasti menetapkan status force majeur kalau bahasa hukumnya, jadi masing-masing perusahaan kebijakan kesepakatannya berbeda. Misalnya ada yang dibayar sekian persen atau tidak digaji,” kata Suparno.

Ia mengaku dalam situasi virus corona ini tak ada yang ambil keuntungan. Sebab, kedua belah pihak memang dirugikan.

Pasalnya banyak perusahaan, khususnya metal, tak bisa suplai barang ke luar negeri.

“Ya enggak mungkin ada karyawan yang tidak menerima karena kalau pun kerja seperti perusahaan mobil lah, sudah tidak ada lagi yang diproduksi. Ini sama-sama menjaga,” kata dia.

Meski demikian, ia pun menyarankan karyawan yang saat ini dirumahkan mendaftar Kartu Pra Kerja yang saat ini diusungkan Pemerintah Pusat.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com