Kepadatan penumpang tersebut terjadi di beberapa stasiun, di antaranya Bogor, Cilebut, Bojonggede, Citayam, dan Depok.
Banyaknya calon penumpang itu membuat antrean panjang di sejumlah stasiun tersebut tidak terelakkan.
Terlebih lagi, PT KCI juga menerapkan pembatasan jumlah maksimal penumpang yang bisa masuk ke dalam kereta dan pemangkasan jam operasional KRL.
Selama masa PSBB, KRL hanya beroperasi mulai pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB dengan maksimal penumpang 60 orang per gerbong kereta.
Baca selengkapnya di sini.
Setelah Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meneken persetujuan status PSBB di wilayah Tangerang Raya, beragam peraturan mulai disiapkan.
Termasuk Peraturan Wali Kota Tangerang yang masih terus digodok untuk menjadi payung hukum dalam penerapan PSBB nantinya.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah sendiri sudah menyebut penerapan PSBB di Kota Tangerang tinggal menghitung hari.
Baca juga: Apindo: Banyak Perusahaan di Tangerang Bangkrut jika Wabah Covid-19 Berkepanjangan
Rencananya pada Sabtu (18/4/2020) depan, PSBB sudah mulai berlaku di wilayah Tangerang Raya.
Arief juga menjabarkan beberapa Peraturan Wali Kota yang mungkin berbeda dari Pergub DKI Jakarta dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang.
Perwal tersebut kini masih dalam tahap finalisasi, akan tetapi Arief menjabarkan beberapa persiapan terkait penerapan PSBB di wilayah Kota Tangerang.
Baca juga: PSBB di Kabupaten Tangerang Mulai 18 April, Warga Terdampak Dapat Bantuan Rp 600.000
Arief mengatakan perbedaan paling mencolok antara PSBB DKI Jakarta dan Kota Tangerang nantinya berada di sektor industri yang terus beroperasi.
Jika DKI Jakarta melarang aktivitas perusahaan dan hanya mengizinkan aktivitas industri strategis saja, Kota Tangerang akan mengizinkan tanpa terkecali.
"Karena (Tangerang) kawasan indutri maka boleh dia (perusahaan) tetap berproduksi tetap operasional," ujar Arief.
Meski diizinkan beroperasi, kata Arief, Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo) telah sepakat untuk menjalankan operasional dengan ketentuan physcal distancing yang disyaratkan Perwal Kota Tangerang nantinya