Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau tak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.
Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas empat hanya boleh berisi tiga orang. Satu orang sopir di depan dan dua penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang. Satu sopir di depan, dua penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, dan satu orang di belakang.
Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.
Baca juga: Depok Minta Jakarta Tindak Perusahaan yang Paksa Pegawai Masuk Kantor Saat PSBB
Rumah ibadah juga merupakkan fasilitas umum yang tak boleh menjadi tempat berkerumun.
Melalui peraturan soal PSBB, Idris meminta pengelola atau pemuka agama memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.
Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.
“Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tulis Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.