DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) resmi diberlakukan di Kota Depok, Jawa Barat, mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020), dengan opsi perpanjangan.
Peraturan tentang PSBB telah diteken oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 pada Senin (13/4/2020).
PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang terus meluas di Kota Depok.
Sebagai informasi, data terbaru hingga Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.
Baca juga: Depok Siapkan 20 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB, Ini Daftarnya
Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.
Sementara itu, kini ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka aktivitas warga Depok akan dibatasi.
Lantas, apa saja aktivitas yang dilarang dilakukan selama masa PSBB di Depok?
Baca juga: 1.854 Petugas Gabungan Kawal PSBB Depok
Segala aktivitas yang menimbulkan kerumunan lebih dari lima orang di ruang publik akan dibubarkan oleh aparat dan tak menutup peluang ditindak secara lebih tegas.
Aturan ini dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok dan pangan, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik, serta penatu (laundry pakaian).
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19, seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.
Sehubungan dengan larangan berkerumun, Pemkot Depok akan menutup berbagai fasilitas olahraga.
“… antara lain stadion, alun-alun, gelanggang olahraga, kolam renang, tempat kebugaran, biliar, dan larangan turnamen olahraga dan pelatihan bersama kegiatan olahraga,” tulis Idris dalam peraturan tentang PSBB.
Olahraga secara berkelompok akan dilarang. Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri di sekitar kediaman.
Di dunia hiburan, Idris menyebutkan bahwa tempat-tempat wisata, hiburan, karaoke, spa, panti pijat, bioskop, hingga warung internet wajib tutup selama pemberlakuan PSBB.
“Termasuk pelarangan kegiatan latihan serta pertunjukan seni budaya, penghentian sementara seminar, workshop, bimbingan teknis, atau kegiatan sejenis lain,” ujar dia.
Baca juga: Pemkot Depok Cairkan Rp 2,7 Miliar Dana Stimulan Kampung Siaga Covid-19
Dalam peraturan tentang PSBB, Idris juga melarang adanya unjuk rasa karena dianggap menimbulkan kerumunan.
Unjuk rasa bukan bagian dari kegiatan sosial budaya yang dikecualikan dari pembatasan, seperti khitanan, pernikahan, dan pemakaman.
Sejatinya, kebijakan ini telah dilakukan sejak tiga pekan lalu, jauh sebelum pemerintah pusat merumuskan regulasi soal PSBB.
Namun, dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota soal PSBB, maka kebijakan ini memiliki konsekuensi hukum. Layanan administrasi pendidikan juga harus dilakukan secara jarak jauh atau online.
Idris menyatakan, peraturan ini bukan hanya berlaku untuk aktivitas sekolah, melainkan berbagai institusi pendidikan lainnya, seperti pendidikan tinggi, lembaga pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenis lainnya.
“Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan,” kata Idris.
Idris menetapkan 11 sektor swasta di mana perusahaan tidak diwajibkan mempekerjakan pegawai dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: PSBB di Depok, Pengemudi yang Langgar Aturan di Perbatasan Disuruh Putar Balik
Sebagian pegawai instansi pemerintah, BUMN/BUMD, dan organisasi sosial kebencanaan juga dibebaskan untuk mempekerjakan pegawainya dari rumah atau kantor.
Di luar perusahaan-perusahaan dan instansi tadi, para pegawai harus kerja dari rumah.
“Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, (tempat kerja/kantor) wajib mengganti aktivitas bekerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal,” tulis Idris dalam peraturan itu.
Idris mengonfirmasi bahwa operasional ojek online maupun pangkalan hanya diperbolehkan untuk layanan jasa pesan antar kebutuhan, bukan mengangkut penumpang.
Ia berujar, kebijakan ini terintegrasi dengan regulasi serupa yang telah diteken oleh Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit
Para pengemudi ojek online disarankan agar fokus melayani pesan antar di rumah-rumah makan maupun pasar.
Pengemudi kendaraan pribadi maupun umum akan diminta putar arah atau tak bisa melanjutkan perjalanan seandainya melanggar ketentuan PSBB dalam berkendara.
Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas empat hanya boleh berisi tiga orang. Satu orang sopir di depan dan dua penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas tujuh hanya diperbolehkan berisi empat orang. Satu sopir di depan, dua penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, dan satu orang di belakang.
Sepeda motor berkapasitas dua orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.
Baca juga: Depok Minta Jakarta Tindak Perusahaan yang Paksa Pegawai Masuk Kantor Saat PSBB
Rumah ibadah juga merupakkan fasilitas umum yang tak boleh menjadi tempat berkerumun.
Melalui peraturan soal PSBB, Idris meminta pengelola atau pemuka agama memberikan edukasi atau pengertian kepada umat untuk melakukan kegiataan keagamaan di rumah.
Kegiatan yang diizinkan di rumah ibadah sebatas pembunyian lonceng atau menyuarakan azan.
“Menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” tulis Idris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.