DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Depok mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda melambat di Kota Depok.
Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Kota Depok
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.
Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka warga Depok tidak bisa beraktivitas seleluasa biasa.
Namun, beberapa aktivitas masih diberikan kelonggaran dengan sejumlah syarat pencegahan penularan Covid-19.
Apa saja?
Sejumlah pegawai perusahaan terpaksa tetap masuk kantor jika perusahaannya bergerak dalam 11 sektor swasta yang dikecualikan dari kewajiban bekerja dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Depok Siapkan 20 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB, Ini Daftarnya
Para pegawai sejumlah instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta organisasi sosial kebencanaan juga kemungkinan tetap masuk kantor.
Namun, Idris menetapkan syarat selama aktivitas di kantor. Perusahaan harus menetapkan standar pencegahan Covid-19, menyediakan nutrisi tambahan pagi pegawai, dan membatasi aktivitas pegawai yang punya penyakit komorbid/penyerta yang berbahaya jika terjangkit Covid-19
Sejumlah sektor, seperti konstruksi dan perhotelan, diatur secara lebih spesifik aktivitasnya.
Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri alias tidak berkelompok, sehubungan dengan penutupan fasilitas olahraga serta larangan berkumpul lebih dari 5 orang.
Warga Depok yang hendak berolahraga juga hanya boleh melatih fisiknya di sekitar kediaman masing-masing.