Aktivitas ini dikecualikan dari larangan berkumpul. Warga Depok tetap dapat mengakses warung serta toko dan tempat-tempat lain pemenuhan kebutuhan pokok dan keperluan harian.
Baca juga: Pemkot Depok Cairkan Rp 2,7 Miliar Dana Stimulan Kampung Siaga Covid-19
Fasilitas yang tetap buka antara lain fasilitas pemenuhan kebutuhan pangan seperti pasar, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).
Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-10.00, minimarket pukul 08.00-20.00, sedangkan supermarket pukul 10.00-21.00.
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.
Dari sekian kegiatan umum yang dilarang karena berpotensi menimbulkan keramaian, khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetap dapat berlangsung dengan sejumlah syarat di Depok.
Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit
Ketiganya hanya boleh dihadiri kalangan terbatas yakni keluarga inti dan warga dilarang menggelar pesta resepsi.
Khusus khitanan hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan medis, sedangkan pernikahan hanya dapat digelar di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Selama pemberlakuan PSBB di Depok, berkendara yang diizinkan hanya sebatas untuk pemenuhan keperluan pokok, kegiatan khusus keamanan, dan beberapa aktivitas yang diperbolehkan lain.
Di samping itu, para pengendara harus mematuhi sejumlah syarat berkendara dan melakukan disinfeksi terhadap kendaraan seusai dipakai.
Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.
Baca juga: PSBB di Depok, Pengemudi yang Langgar Aturan di Perbatasan Disuruh Putar Balik
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 hanya boleh berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, 1 di belakang.
Sepeda motor berkapasitas 2 orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya saja.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.