DEPOK, KOMPAS.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diberlakukan di Depok mulai hari ini, Rabu (15/4/2020) hingga Selasa (28/4/2020) dengan opsi perpanjangan.
PSBB diterapkan dengan harapan sanggup menekan laju penularan Covid-19 yang belum menunjukkan tanda-tanda melambat di Kota Depok.
Sebagai informasi, data terbaru per Selasa (14/4/2020), Pemerintah Kota Depok mengumumkan total 134 kasus positif Covid-19 dengan 11 orang sembuh dan 15 orang meninggal dunia.
Sebanyak 34 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal sebelum terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 18 Maret 2020.
Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 9 Aktivitas yang Dilarang Selama PSBB di Kota Depok
Tiga orang baru dinyatakan positif Covid-19 setelah berhari-hari sebelumnya dimakamkan.
Sementara itu, kini masih ada 579 pasien yang masih diawasi serta 2.102 tengah dipantau kondisinya terkait kemungkinan terjangkit Covid-19.
Dengan berlakunya PSBB selama dua pekan pertama, maka warga Depok tidak bisa beraktivitas seleluasa biasa.
Namun, beberapa aktivitas masih diberikan kelonggaran dengan sejumlah syarat pencegahan penularan Covid-19.
Apa saja?
Sejumlah pegawai perusahaan terpaksa tetap masuk kantor jika perusahaannya bergerak dalam 11 sektor swasta yang dikecualikan dari kewajiban bekerja dari rumah, yakni sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik/industri vital, serta kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Depok Siapkan 20 Titik Pemeriksaan Kendaraan Saat PSBB, Ini Daftarnya
Para pegawai sejumlah instansi pemerintahan, BUMN/BUMD, serta organisasi sosial kebencanaan juga kemungkinan tetap masuk kantor.
Namun, Idris menetapkan syarat selama aktivitas di kantor. Perusahaan harus menetapkan standar pencegahan Covid-19, menyediakan nutrisi tambahan pagi pegawai, dan membatasi aktivitas pegawai yang punya penyakit komorbid/penyerta yang berbahaya jika terjangkit Covid-19
Sejumlah sektor, seperti konstruksi dan perhotelan, diatur secara lebih spesifik aktivitasnya.
Aktivitas olahraga hanya bisa dilakukan secara mandiri alias tidak berkelompok, sehubungan dengan penutupan fasilitas olahraga serta larangan berkumpul lebih dari 5 orang.
Warga Depok yang hendak berolahraga juga hanya boleh melatih fisiknya di sekitar kediaman masing-masing.
Aktivitas ini dikecualikan dari larangan berkumpul. Warga Depok tetap dapat mengakses warung serta toko dan tempat-tempat lain pemenuhan kebutuhan pokok dan keperluan harian.
Baca juga: Pemkot Depok Cairkan Rp 2,7 Miliar Dana Stimulan Kampung Siaga Covid-19
Fasilitas yang tetap buka antara lain fasilitas pemenuhan kebutuhan pangan seperti pasar, bahan bakar, komunikasi, obat dan alat medis, keuangan, perbankan, dan logistik serta penatu (laundry pakaian).
Operasional pasar tradisional dibatasi pukul 03.00-10.00, minimarket pukul 08.00-20.00, sedangkan supermarket pukul 10.00-21.00.
Kerumunan yang timbul di toko-toko diizinkan asal menetapkan protokol pencegahan Covid-19 seperti pengenaan masker, cuci tangan, pemantauan suhu tubuh, hingga jaga jarak fisik.
Dari sekian kegiatan umum yang dilarang karena berpotensi menimbulkan keramaian, khitanan, pernikahan, dan pemakaman tetap dapat berlangsung dengan sejumlah syarat di Depok.
Baca juga: KRL Padat, Wali Kota Depok Minta Jakarta Sinergis Terapkan PSBB dengan Kota Satelit
Ketiganya hanya boleh dihadiri kalangan terbatas yakni keluarga inti dan warga dilarang menggelar pesta resepsi.
Khusus khitanan hanya boleh dilakukan di fasilitas pelayanan medis, sedangkan pernikahan hanya dapat digelar di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil.
Selama pemberlakuan PSBB di Depok, berkendara yang diizinkan hanya sebatas untuk pemenuhan keperluan pokok, kegiatan khusus keamanan, dan beberapa aktivitas yang diperbolehkan lain.
Di samping itu, para pengendara harus mematuhi sejumlah syarat berkendara dan melakukan disinfeksi terhadap kendaraan seusai dipakai.
Syarat umum yang harus dipenuhi ialah mengenakan masker (dan sarung tangan untuk pengemudi sepeda motor) serta berkendara dalam keadaan sehat.
Baca juga: PSBB di Depok, Pengemudi yang Langgar Aturan di Perbatasan Disuruh Putar Balik
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 4 hanya boleh berisi 3 orang. Satu orang sopir di depan, 2 penumpang duduk di belakang dengan jarak yang berjauhan.
Mobil pribadi maupun taksi/angkutan online berkapasitas 7 hanya diperbolehkan berisi 4 orang. Satu sopir di depan, 2 penumpang di tengah dengan jarak yang berjauhan, 1 di belakang.
Sepeda motor berkapasitas 2 orang tidak diperbolehkan membawa penumpang, hanya pengendaranya saja.
Sementara itu, jumlah penumpang yang diizinkan untuk angkutan umum hanya separuh dari kapasitas mobil/bus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.